Selasa, 30 September 2025

Kasus BLBI

Jaksa Agung Upayakan Pemulangan Samadikun Hartono

Kerugian negara yang terjadi dalam kasus ini sebesar Rp169 miliar.

Editor: Johnson Simanjuntak
Twitter
Samadikun Hartono menjadi trending topic di Twitter. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Jaksa Agung HM Prasetyo berjanji dalam waktu dekat ini segera memulangkan buronan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Samadikun Hartono yang ditangkap pada Kamis (14/4/2016) lalu di Tiongkok.

"Pastinya dalam proses pemulangan, tidak bisa dipastikan pulangnya kapan. Sudah saya katakan karena ditangkapnya di negara lain ya harus kerjasama tidak bisa langsung comot. Kami harapkan segera," ujarnya, Selasa (19/2/2016) di Kejagung.

Prasetyo menambahkan ‎saat ini pihaknya terus berkoordinasi dan membicarakan dengan pihak-pihak soal mekanisme pemulangan.

"Soal itu (pemulangan) masih kami bicarakan secara intensif. Soal mekanisme-mekanismenya seperti apa," katanya.

Diketahui, Samadikun divonis bersalah dalam kasus penyalahgunaan dana talangan dari Bank Indonesia atau BLBI senilai sekira Rp2,5 triliun yang digelontorkan ke Bank Modern menyusul krisis finansial 1998.

Kerugian negara yang terjadi dalam kasus ini sebesar Rp169 miliar.

Berdasarkan putusan Mahamah Agung (MA) tertanggal 28 Mei 2003, mantan Presiden Komisaris Bank PT Bank Modern Tbk itu dihukum empat tahun penjara.

Selain Samadikun, Kejaksaan Agung masih mengejar buronan lain, di antaranya, Lesmana Basuki, Eko Edi Putranto, Hary Matalata, Hendro Bambang Sumantri, Hesham al Warraq, dan Rafat Ali Rizvi.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan