Jumat, 29 Agustus 2025

Prahara Partai Golkar

Nurdin Halid Akan Konsultasi Dengan KPK Terkait Iuran Rp 1 Miliar

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai iuran Rp 1 miliar sebagai syarat yang harus diberikan bakal calon ketua umum Golkar merupakan bentuk politi

Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Amriyono Prakoso
Nurdin Halid 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Zulfikar

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai iuran Rp 1 miliar sebagai syarat yang harus diberikan bakal calon ketua umum Golkar merupakan bentuk politik uang.

Menanggapi pernyataan ‎KPK tersebut, Ketua Steering Commitee Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Partai Golkar, Nurdin Halid ‎menjelaskan bahwa pihaknya akan melakukan konsultasi dengan KPK terkait iuran Rp 1 miliar itu.

Apakah iuran Rp 1 miliar yang ditetapkan DPP Golkar melanggar hukum atau tidak.

"Ya jadi kan dalam internal Golkar diatur iuran untuk Munas itu, kita akan konsultasikan dengan KPK, nanti ini melanggar hukum atau tidak. Karena dalam gelaran Munas iuran itu diatur dalam AD/AR‎T partai," kata Nurdin di Kantor DPP Golkar, Jakarta, Selasa (3/5/2016).

Nurdin menuturkan, iuran yang dibebankan kepada bakal calon ketua umum Golkar sesuai dengan pasal 37 Aturan Dasar/Aturan Rumah Tangga Golkar tentang Keuangan.‎

Dirinya pun tidak memungkiri bahwa bakal calon ketua umum Golkar ada yang menjabat sebagai pejabat negara.

"Jadi di panitia sudah diputuskan, berdasarkan pleno, AD/ART pasal 37 adalah sah, tidak ada yang dilanggar. Hanya saja ada pejabat negara yang jadi calon dan voters. Komite etik konsul ke KPK dalam rangka pencegahan," ujarnya.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan