Rabu, 1 Oktober 2025

Tewas Usai Ngopi

Rumitnya Kasus Jessica di Mata Jaksa Agung Prasetyo

Jaksa Agung Muhammad Prasetyo menilai kasus dugaan pembunuhan Wayan Mirna Salihin yang menjerat Jessica Kumala Wongso terbilang rumit.

youtube
Penyerahan Jessica ke Kejari Jakpus Dikawal Puluhan Polisi, Sebagian Bersenjata 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung Muhammad Prasetyo menilai kasus dugaan pembunuhan Wayan Mirna Salihin yang menjerat Jessica Kumala Wongso terbilang rumit.

Ia pun menganggap wajar jika berkas perkara tersebut baru dinyatakan lengkap di detik-detik terakhir menjelang akhir masa penahanan.

"Jangan khawatir soal detik-detik terakhir itu ya, semuanya berjalan secara wajar. Kalau P21 diterbitkan menjelang berakhir masa penahanan itu hal yang biasa," ujar Prasetyo di kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (27/5/2016).

Menurut Prasetyo, dia kerap mendapati masalah seperti kasus dugaan pembunuhan Wayan Mirna Salihin selama menjadi jaksa. Bahkan, ada pula berkas perkara baru lengkap setelah masa penahanan berakhir.

"Saya sebagai jaksa puluhan tahun sering menjumpai hal seperti itu. Tidak usah dipermasalahkan itu ya," ucapnya.

Prasetyo mengatakan, jaksa peneliti perkara meyakini bahwa bukti-bukti yang diajukan penyidik sudah lengkap untuk dibuka di persidangan.

Seluruh  petunjuk sudah didapatkan melalui keterangan para saksi dan barang bukti yang sesuai satu sama lain.

Penyidik polisi juga sempat pergi ke Australia untuk mencermati latar belakang dan gaya hidup Jessica.

"Kalau ada satu alat bukti yang belum terpenuhi yaitu keterangan si tersangka sendiri. Selama ini dia menyangkal, itu hak dia. Itu yang akan dikroscek dengan alat bukti yang ada," kata Prasetyo.

Jessica dititipkan di rumah tahanan khusus wanita Pondok Bambu di Jakarta Timur setelah dipindahkan dari Rutan Polda Metro Jaya.

Pemindahan ini dilakukan setelah berkas perkara yang menjerat Jessica dinyatakan lengkap atau P21.

Selain menyerahkan tersangka, penyidik juga melimpahkan 37 barang bukti dalam kasus tersebut ke Kejari Jakarta Pusat.

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta memastikan unsur pembunuhan berencana dalam berkas perkara Jessica Kumala Wongso terpenuhi.

Dalam kasus ini, Mirna tewas setelah minum es kopi vietnam di Kafe Olivier, Grand Indonesia, pada 6 Januari 2016. Ketika itu, ia sedang bersama dengan dua temannya, Jessica dan Hani.

Hasil pemeriksaan laboratorium forensik menunjukkan, kopi yang diminum Mirna mengandung racun sianida. Polisi kemudian menetapkan Jessica sebagai tersangka kasus pembunuhan itu pada Jumat (29/1/2016) malam dan menangkap Jessica keesokan harinya, Sabtu (30/1/2016) pagi.

Hukuman Mati
Jessica dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana jo Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan. Jessica akan terancam hukuman mati.

"Pasal 340 dan 338 (KUHP), 340-nya hukuman mati," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Hermanto.

Saat ditanya apakah Kejari telah mengantongi pengakuan Jessica terkait dugaan pembunuhan yang dia lakukan, Hermanto enggan menjawabnya. Dia hanya menyebut hal tersebut akan terlihat di pengadilan.

"Nanti lihat aja di persidangan sambil kita sama-sama uji persidangan yang ada," kata dia.

Setelah menerima pelimpahan berkas tahap dua dari penyidik Polda Metro Jaya, jaksa penuntut umum (JPU) akan melengkapi berkas-berkas yang dibutuhkan untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"JPU akan melengkapi kelengkapan berkas itu sendiri dan sesegara mungkin melimpahkan ke PN Jakarta Pusat," tuturnya.

Jaksa penuntut umum, kata Hermanto, akan mengupayakan kelengkapan berkas tersebut sebelum masa penahanan Jessica habis.

"Kami upayakan secepat mungkin. Secepat mungkin kami serahkan ke pengadilan, kami lengkapi dulu," paparnya.

Pengacara tersangka kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, Yudi Wibowo menilai janggal atas barang bukti berupa sample celana yang hilang. Barang bukti itu seharusnya adalah yang disita dari tempat kejadian.

"Kalau alat bukti seperti celana dibelikan di Pasar Tanah Abang itu kan enggak bisa, bukan alat bukti itu. Itu namanya ilmu 'gatuk', kalau orang Jawa ngomongnya ilmu gatuk itu (artinya) dicocok-cocokkan, asal sesuai memenuhi unsur gitu," kata Yudi.

"Itu harus disita di saat kejadian itu ya, ada apa di situ, yang mendukung pasal yang disangkakan itu," ujar Yudi.

Pengacara Jessica lainnya, Hidayat Boestami menuturkan, ada 37 alat bukti yang digunakan oleh penyidik terhadap kliennya.

Beberapa di antaranya adalah CCTV, sidik jari, dan mesin penggiling kopi. Hidayat heran mengapa mesin penggiling kopi juga jadi alat bukti untuk kliennya.

"Emang Jessica bikin kopi? Jessica kan tamu di situ. Jessica di situ, dia mesan kopi, kenapa ada alat bukti itu?" ujar Hidayat.

Meski demikian, Hidayat mengatakan di persidangan nanti semua alat bukti itu akan diuji.

"Makanya kita akan buka, akan kita lihat nanti dalam persidangan. Kita akan uji itu semuanya," ujar Hidayat. (tribunnews/nic/val/kps)

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved