Pilkada Serentak
Mangindaan Minta Semua Pihak Terima UU Pilkada
jika semua pihak berkemauan dalam UU Pilkada maka tidak akan menemui kesepakatan untuk disahkan.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rapat Paripurna DPR telah mengesakan RUU terhadap perubahan kedua no 1 tahun 2015 tentang Pilkada menjadi UU.
Meski beberapa fraksi memberikan catatan akan UU tersebut, namun pada akhirnya semua fraksi menerima.
"Itu (UU Pilkada) sudah kesepakatan semuanya. Memang alot sekali pembahasannya," kata politikus Demokrat, EE Mangindaan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (3/6/2016).
Pria yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua MPR itu menuturkan, semua pihak harus menerima UU Pilkada tersebut.
Karena menurutnya, jika semua pihak berkemauan dalam UU Pilkada maka tidak akan menemui kesepakatan untuk disahkan.
"Sehingga apa yang terjadi ini dengan segala catatan, kita terima dulu. Nanti kita lihat dulu," ujarnya.
Mengenai implementasi UU Pilkada tersebut ujar Mangindaan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentu akan menindaklanjuti dengan membuat peraturan pemilu.
Dikatakan Mangindaan, sebagai negara demokrasi, tentu semua pihak harus menerima UU Pilkada.
"Sudah putus, kita harus terima. Kita kan negara demokrasi," katanya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/mangindaan-nih2_20150528_191825.jpg)