Sabtu, 24 Januari 2026

Pilkada Serentak

Mangindaan Minta Semua Pihak Terima UU Pilkada

jika semua pihak berkemauan dalam UU Pilkada maka tidak akan menemui kesepakatan untuk disahkan.

Editor: Johnson Simanjuntak
Muhammad Zulfikar/Tribun Jakarta
Mangindaan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Rapat Paripurna DPR telah mengesakan RUU terhadap perubahan kedua no 1 tahun 2015 tentang Pilkada menjadi UU.

Meski beberapa fraksi memberikan catatan akan UU tersebut, namun pada akhirnya ‎semua fraksi menerima.

"Itu (UU Pilkada) sudah kesepakatan semuanya. Memang alot sekali pembahasannya," kata politikus Demokrat, EE Mangindaan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (3/6/2016).

‎Pria yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua MPR itu menuturkan, semua pihak harus menerima UU Pilkada tersebut.

Karena menurutnya, jika semua pihak berkemauan dalam UU Pilkada maka tidak akan menemui kesepakatan untuk disahkan.

"Sehingga apa yang terjadi ini dengan segala catatan, kita terima dulu. Nanti kita lihat dulu," ujarnya.

Mengenai implementasi UU Pilkada tersebut ujar Mangindaan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentu akan menindaklanjuti dengan membuat peraturan pemilu.

Dikatakan Mangindaan, sebagai negara demokrasi, tentu semua pihak harus menerima UU Pilkada.

"Sudah putus, kita harus terima. Kita kan negara demokrasi," katanya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved