BPK Ungkap Enam Masalah Keuangan Pemerintahan Jokowi
Dari nilai investasi permanen tersebut, sebesar Rp 848,38 triliun merupakan PMN pada PT PLN
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merilis enam masalah keuangan Pemerintahan Presiden Joko Widodo yang mendapatkan opini Wajar Dengan Pengecualian.
Ketua BPK, Harry Azhar Aziz mengungkapkan masalah pertama yaitu mengenai investasi permanen Penyertaan Modal Negara (PMN) per Desember 2015 sebesar Rp1.800,93 triliun.
"Dari nilai investasi permanen tersebut, sebesar Rp 848,38 triliun merupakan PMN pada PT PLN," kata Harry di Istana Negara, Jakarta, Senin (6/6/2016).
Harry mengatakan pihaknya juga belum bisa menentukan penyesuaian angka terkait nilai PMN lantaran PLN melakukan pengubahan kebijakan akuntansinya dengan tidak menerapkan ISAK 8.
Penetapan harga jual Solar eceran bersubsidi menjadi permasalahan kedua yang dilihat BPK lantaran penetapan harganya lebih tinggi dari harga dasar, termasuk pajak dikurangi subsisi tetap, sehingga membebani konsumen.
Piutang bukan pajak sebesar Rp1,82 triliun dari uang pengganti perkara Tindak Pidana Korupsi di pada Kejaksaan RI menjadi masalah keuangan yang ketiga menurut BPK.
"Sebesar Rp33,94 miliar dan USD 206,87 juta dari Iuran Tetap, Royalti, dan PHT pada Kementerian ESDM tidak didukung dokumen sumber yang memadai, serta Rp101,34 miliar tidak sesuai hasil konfirmasi kepada wajib bayar," kata Harry.
Masalah keempat, BPK melihat ada permasalahan pada persediaan pada Kementerian Pertahanan sebesar Rp2,49 triliun belum sepenuhnya didukung penatausahaan, pencatatan, konsolidasi, dan rekonsiliasi barang milik negara yang memadai.
Kemudian, persediaan untuk diserahkan ke masyarakat pada Kementerian Pertanian sebesar Rp 2,33 tirliun belum dapat dijelaskan status penyerahannya.
"Kelima, pencatatan dan penyajian catatan dan fisik saldo anggaran lebih (SAL) tidak akurat, sehingga kewajaran transaksi dan atau saldo terkait SAL sebesar Rp 6,60 triliun tidak dapat diyakini," ujar Harry.
Masalah keenam, Harry mengungkapkan ada koreksi-koreksi pemerintah yang mengurangi nilai ekuitan sebesar Rp96,53 triliun dan transaksi antar entitas sebesar Rp53,34 triliun, tidak dapat dijelaskan dan tidak didukung dokumen sumber yang memadai.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/penyerahan-ihps-bpk-kepada-dpr_20150407_150732.jpg)