Operasi Tangkap Tangan KPK
Pengawasan MA Dinilai Tidak Transparan
Arsul Sani menilai pengawasan aparatur yudisial diluar hakim sudah saatnya ditinjau kembali.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Arsul Sani menilai pengawasan aparatur yudisial diluar hakim sudah saatnya ditinjau kembali.
Hal itu terkait dengan operasi tangkap tangan (OTT) KPK Panitera PN Jakarta Pusat.
"Selama ini kan yang "dua atap" kan hanya untuk hakim dengan adanya pengawasan oleh Bawas MA & KY, sedang aparatur non hakim diawasi sendiri oleh MA melalui Bawas," kata Arsul ketika dikonfirmasi, Jumat (1/7/2016).
Menurut Arsul, fungsi pengawasan dalam konteks pembinaan untuk pencegahan boleh di MA.
Tetapi yang menyangkut penanganan dugaan pelanggaran baik oleh hakim maupun aparatur non hakim sebaiknya diberikan kewenangannya pada lembaga pengawasan diluar MA.
"Lembaga penanganan yang menerima dan memeriksa dugaan pelanggaran ini tidak harus KY, bisa dibentuk komisi baru atau diserahkan kepada komisi aparatur sipil negara," ujarnya.
Politikus PPP itu melihat kesan di publik kalau pengawasan dilakukan sendiri oleh MA tidak transparan dan tegasnya pengawasan yang dilakukan.
"Termasuk sanksi yang dijatuhkan. Selain itu, karena tupoksi utama MA itu mengadili perkara, maka fungsi-fungsi pengawasannya tidak dikembangkan dengan metode-metode yang canggih, lebih banyak bersikap pasif," katanya.