Kamis, 4 September 2025

Mudik Lebaran 2016

Menteri Yuddy Jamin Mobil Dinas Tidak Dipakai Untuk Mudik

Yuddy Chrisnandi juga mengimbau untuk tidak mengambil cuti pascalebaran bagi seluruh aparatur negara kecuali untuk alasan penting.

Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Sanusi
Tribunnewsbogor.com/Yudhi Maulana Aditama
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Yuddy Chrisnandi melakukan sidak ke kantor pelayanan publik di Kota Bogor. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah melakukan inspeksi kendaraan dinas di lingkungan instansi pemerintahan, Sabtu (2/7).

Hal itu sekaligus menegaskan larangan menggunakan mobil dinas untuk mudik lebaran.

Menteri PANRB Yuddy Chrisnandi juga mengecek jumlah kendaraan operasional yang terparkir dengan jumlah yang ada dalam data.

Secara umum instansi pemerintah cukup disiplin dengan mengembalikan seluruh kendaraan dinas operasional ke kantor masing-masing selama cuti bersama.

Yuddy Chrisnandi juga mengimbau untuk tidak mengambil cuti pascalebaran bagi seluruh aparatur negara kecuali untuk alasan penting.

"Seluruh aparatur negara tidak diberikan cuti kecuali memang dia ada alasan yang urgen," ujar Menteri Yuddy, Sabtu (2/7/2016).

Menurut pantauan Menteri Yuddy, berdasarkan laporan para pejabat pembina kepegawaian di berbagai instansi pemerintah, sudah ada ribuan surat cuti yang telah disetujui dibatalkan oleh para pimpinan instansi.

Imbauan tersebut sudah disosialisasikan sejak Menteri Yuddy melakukan blusukan ke sejumlah pelayanan publik di Banten.
Setelah cuti bersama, diperkirakan ada 10 persen dari total Aparatur Sipil Negara (ASN) 450 ribu yang mengambil cuti.
"Dengan adanya surat tersebut, ASN yang mengambil cuti dapat ditekan setidaknya menjadi 4,5 persen," jelas Yuddy.

Menteri Yuddy berharap seluruh aktivitas pemerintah harus sudah berjalan normal, utamanya dalam penyelenggaraan pelayanan publik.

Ia juga meminta agar para pimpinan instansi pemerintah melakukan monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan larangan mengambil cuti tahunan itu.

"Tujuannya untuk menjaga kedisiplinan aparatur negara, baik PNS maupun anggota TNI dan Polri," tegas Yuddy.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan