Rabu, 27 Agustus 2025

Kasus Suap Impor Gula

Irman Gusman Tersangka, BK DPD Gelar Sidang Kode Etik

BK menggelar sidang mulai pukul 19.10 WIB, di lantai III, Gedung DPD, Jakarta, Senin (19/9/2016).

Editor: Hasanudin Aco
zoom-inlihat foto Irman Gusman Tersangka, BK DPD Gelar Sidang Kode Etik
Tribunnews.com/Ferdinand Waskita
BK DPD menggelar sidang mulai pukul 19.10 WIB, di lantai III, Gedung DPD, Jakarta, Senin (19/9/2016).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Kehormatan (BK) DPD menggelar sidang atas kasus Ketua DPD Irman Gusman.

Irman tertangkap tangan terima suap dan berstatus tersangka KPK.

Pantauan Tribunnews.com, BK menggelar sidang mulai pukul 19.10 WIB, di lantai III, Gedung DPD, Jakarta, Senin (19/9/2016).

Awalnya, sidang yang dipimpin Ketua BK AM Fatwa itu berlangsung secara tertutup.

Lalu, sidang diputuskan terbuka untuk mendengarkan keterangan saksi ahli Refly Harun dan Zain Badjeber.

Sedangkan komposisi BK DPD yang hadir yakni A.M Fatwa serta Wakil Ketua Lalu Suhaimi Ismy dan Husaeni Rani.

Kemudian anggota BK yang hadir Juniwati T Masjchun Sofwan, Ahmad Kanedi, Andi Surya, Eni Sumarni, Budiono, Novita Anakotta, Antung Fatmawati dan Mervin I S Komber.

Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun mengatakan pelanggaran pidana sudah pasti melanggar etika.

Namun, pelanggaran etika belum tentu masuk pidana.

"Sidang etik bisa mendahului. Karena bersifat pelanggaran etik maka fokus fakta yang terjadi pemberian uang yang ditengarai Rp100 juta," kata Refly.

Ia mengatakan fakta tersebut merupakan pelanggaran etik yang luar biasa dan sukar dimaafkan.

Apalagi, belum ada seseorang yang bebas karena terkena operasi tangkap tangan (OTT) KPK.

"Sidang etik tak perlu memperhatikan lebih jauh. Kalau memang firm sanksi etik bisa dijatuhkan dahulu," katanya.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan