Minggu, 31 Mei 2026

Advertorial

Teguh Hendro Cahyono Dilantik sebagai Deputi Perlindungan BNP2TKI

Acara pelantikan berlangsung di Ruang Auditorium BNP2TKI.

Tayang:

Jakarta, BNP2TKI, Selasa (13/9/2016) – Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), Nusron Wahid, melantik Teguh Hendro Cahyono sebagai Deputi Perlindungan BNP2TKI berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 85/TPA Tahun 2016 tanggal 1 September 2016. Ikut serta dilantik beberapa struktural III dan IV di lingkungan BNP2TKI, Selasa (13/09/2016).

Dalam sambutannya, Nusron Wahid, berpesan kepada Deputi Perlindungan dan para pejabat yang baru dilantik, bahwa dengan melaksanakan sumpah jabatan yang sudah diucapkan, maka itu sudah cukup - karena didalam sumpah jabatan tersebut terdapat amanah yang begitu besar untuk dijalankan. Acara pelantikan berlangsung di Ruang Auditorium BNP2TKI.

Teguh Hendro Cahyono yang memulai kariernya sebagai Pegawai Negeri Sipil pada tahun 1988 di Departemen Tenaga Kerja, sebelumnya pernah menjabat sebagai Atase Ketenagakerjaan di KBRI Kualalumpur (2005-2010). Pada tahun 2012 dipekerjakan di BNP2TKI dan menjabat sebagai Direktur Mediasi dan Advokasi, Deputi Bidang Perlindungan (2012 - Februari 2016), dan Direktur Penyiapan Pembekalan Pemberangkatan, Deputi Bidang Penempatan (Februari – September 2016). Pada saat menjabat sebagai Atnaker KBRI Kualalumpur, Teguh berhasil melaksanakan tugasnya dengan baik terkait penanganan kasus Nirmala Bonat (TKI asal Provinsi NTT) yang sempat menjadi perhatian nasional bahkan dunia internasional.

Tiga Pilar Perlindungan TKI

Ketika diwawancara oleh Tim Humas BNP2TKI seusai acara pelantikan, terkait arah penguatan perlindungan TKI, Teguh Hendro Cahyono menyatakan akan fokus pada tiga pilar perlindungan TKI:  pencegahan, deteksi dini danimmediate respons. “Dalam kerangka tiga pilar perlindungan ini akan membentuk satu kondisi dimana TKI akan berdaya dan terlindungi. Ketiga pilar ini sudah dijalankan namun saat ini belum tersistem.” ungkap Teguh.

Lebih lanjut Teguh menjelaskan tiga pilar perlindungan TKI dimaksud,Pertama, yakni Pencegahan di awal sebelum TKI diberangkatkan antara lain dengan memperbaiki perjanjian penempatan, perjanjian kerja, asuransi dan hal administratif lainnya. Penekanannya, bahwa semua instrument tersebut mesti dijamin bahwa semua berjalan dengan benar sehingga akan terlindungi secara hukum. “Sebagai contoh, penerapan sistemcost structure yang diperuntukan Pemerintah bagi PPTKIS untuk TKI, harus ada reward dan punishment bagi PPTKIS yang menerapkan dengan baik dan yang tidak, semua ini dalam kerangka pencegahan.” jelas Teguh.

Kedua, deteksi dini bagi TKI atau early warning system yang pada tahun ini sudah dapat diakses oleh semua TKI.

Ketiga, Immediate respons dengan memperkuat pelaksanaan  tugas dari  Direktorat Pengamanan dan Pengawasan, Direktorat Mediasi dan Advokasi serta Direktorat Pelayanan Pengaduan, melalui optimalisasi koordinasi dan pengembangan jejaring dengan Pemerintah Daerah, Kementerian Tenaga Kerja, Kementerian Luar Negeri, dan Perwakilan RI di luar negeri. Contoh, Crisis Center dan Early Warning System yang dimiliki BNP2TKI dapat melibatkan Para legal dan LSM/NGO di daerah.

Menyinggung mekanisme immediate response, Deputi Teguh berpandangan “Harus ada Standard Service Level Agreement, dengan menata ulang mekanisme dalam pengaduan dan penyelesaian kasus, termasuk SDM, baik yang ada di front office dan back office sehingga dengan penambahan satu posisi semacam supervisor untuk updating informasi penanganan pengaduan dan penyelesaian kasus.”

Lebih lanjut, Teguh menyampaikan bahwa isu perlindungan TKI tidak hanya ranah BNP2TKI saja melainkan semua pihak yang terlibat dalam hal penanganan TKI, dan dirinya menyatakan akan melibatkan pihak lain dalam hal ini LSM/NGO juga berkoordinasi dengan instansi terkait seperti dinas-dinas di daerah.

Sementara itu, Kabag Humas BNP2TKI, Servulus Bobo Riti, menyatakan bahwa pelantikan pimpinan tinggi madya oleh Kepala BNP2TKI dilakukan mengingat Deputi Perlindungan sebelumnya, Dr. Lisna Y. Poeloengan sudah memasuki usia pensiun. Adapun pejabat pada level eselon III dan IV merupakan bagian dari proses penyegaran dan promosi sesuai kebutuhan dan dinamika organisasi.

Admin: Sponsored Content
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved