Sabtu, 6 September 2025

Operasi Pemberantasan Pungli

Dalam 15 Hari, 101 Oknum Polisi Disidang Terkait Pungli

Kombes Martinus Sitompul ‎mengatakan selama 1-16 Oktober 2016, tercatat ada 81 kasus pungli yang melibatkan 101 personel kepolisian.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Petugas menunjukkan barang bukti saat rilis pengungkapan kasus pungutan liar (pungli) perizinan perkapalan di Kementerian Perhubunngan di Mainhall Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (12/10/2016). Polda Metro Jaya menetapkan tiga tersangka dalam ott pungli perizinan perkapalan di Kemenhub yaitu Kasi Bidang Registrasi Kebangsaan Kapal berinisial MS, staf MS inisial ES, serta Kasi Perizinan inisial AR beserta barang bukti di antaranya uang senilai Rp 34 juta, Rp61 juta, serta rekening senilai Rp1 miliar. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Propam Mabes Polri telah mengeluarkan perintah ke jajaran Propam di daerah agar menerapkan program bersih-bersih pungutan liar (pungli).

Terutama setelah Presiden Jokowi membentuk tim khusus untuk menindak kasus pungli, tidak hanya di Polri tapi juga di instansi lainnya.

Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri, Kombes Martinus Sitompul ‎mengatakan selama 1-16 Oktober 2016, tercatat ada 81 kasus pungli yang melibatkan 101 personel kepolisian.

"Ada 81 kasus ini paling banyak soal‎ calo SIM, pemerasan hingga penilangan di jalan. Umumnya ini dilakukan pribadi, tapi kalau penilangan di jalan, itu bersama-sama," ujar Martinus Sitompul, Senin (17/10/2016) di Mabes Polri.

Mantan Kabid Humas Polda Jawa Barat ini menuturkan 101 oknum anggota Polri ini akan menjalani hukuman secara internal baik itu sidang disiplin maupun kode etik.

"Dalam kaitan ini kami periksa internal, disiplin dan etik. Sangsinya bisa pemecatan atau PTDH. Prosesnya bisa dua minggu sampai tiga minggu," tambah Martinus Sitompul.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan