Jumat, 12 September 2025

Dahlan Iskan Terjerat Kasus

Dahlan Iskan Sebut Dirinya Diincar Penguasa, Ini Reaksi Kejaksaan Tinggi Jawa Timur

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur membantah bahwa penetapan tersangka dan penahanan mantan menteri BUMN Dahlan Iskan

SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ
Mantan Menteri BUMN, Dahlan Iskan keluar dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur usai ditetapkan tersangka dan langsung ditahan Rutan (Rumah Tahanan) Klas 1 Surabaya di Medaeng, Kamis (27/10/2016). Dahlan Iskan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pelepasan aset PT Panca Wira Usaha (PWU) usai menjalani pemeriksaan ke-5. SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ 

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur membantah bahwa penetapan tersangka dan penahanan mantan menteri BUMNDahlan Iskan bermuatan politis.

"Ini murni penegakan hukum, tidak terkait apapun," kata Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Edy Birton, Kamis (27/10/2016).

Menurut dia, status hukum yang diberikan Kejati Jatim kepada Dahlan Iskan, karena mantan Dirut PT PLN (Persero) itu mengetahui dan menyetujui pelepasan aset BUMD PT PWU,  saat dia menjadi direktur utama, padahal itu  melanggar ketentuan hukum.

"Tersangka tidak hanya mengetahui tapi juga menandatangani," ujarnya.

Edy menyatakan, pihaknya tidak tahu menahu soal penyataan Dahlan Iskan yang menyebut dirinya sudah lama diincar penguasa.

Sementara itu, Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus Kejati Jatim Dandeni Herdiana, menegaskan, penyidik dalam menetapkan tersangka kepada Dahlan Iskan sesuai aturan hukum, yakni menemukan dua alat bukti, bahkan lebih. Namun, dia menolak membeberkan alat bukti yang dimaksud.

"Nanti biar dijelaskan di persidangan," kata dia.

Dahlan Iskan, sebut dia, ditahan selama 20 hari di Lapas Kelas I Surabaya di Medaeng.

Selama itu, Dahlan akan kembali diperiksa sebagai tersangka.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan