Selasa, 2 September 2025

Demo di Jakarta

Diam-diam Polisi Merekam Isi Materi Orasi di Demo 4 November, Selidiki Potensi Hate Speech

"Kami catat semuanya. Itu adalah bagian dalam proses penyelidikan untuk melihat sejauh mana (dugaan ujaran kebencian)"

Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Sejumlah massa yang tergabung dalam Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI (GNPF MUI) melakukan salat maghrib disela aksi unjuk rasa di sekitar Patung Kuda, Jakarta, Jumat (4/11/2016). Aksi tersebut menuntut penutasan kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Basuki Tjahaja Purnama. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Polri telah merekam orasi-orasi sejumlah tokoh selama unjuk rasa di kawasan Istana Kepresidenan pada Jumat (4/11/2016) kemarin.

Polisi kini tengah mempelajari apakah ada muatan orasi yang mengandung ujaran kebencian alias 'hate speech'.

"Kami catat semuanya. Itu adalah bagian dalam proses penyelidikan untuk melihat sejauh mana (dugaan ujaran kebencian)," ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen (Pol) Boy Rafli Amar di Kompleks Mabes Polri, Sabtu (5/11/2016).

Boy menolak jika proses penyelidikan itu dikaitkan dengan pertarungan politik antara pemerintah dengan kelompok politik oposisi.

"Dalam hukum kita, ujaran kebencian yang itu kaitannya dengan provokasi, kata-kata menebar kebencian, kata-kata kotor. Kami hanya melihat dari sisi hukumnya saja karena di hukum pidana kita ada," ujar Boy.

Penanganan ujaran kebencian dalam hukum pidana diatur dalam KUHP, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial.

Selain itu, ada pula aturan teknis penanganan ujaran kebencian, yakni diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2013 tentang Teknis Penanganan Konflik Sosial dan Surat Edaran Kapolri Nomor SE/06/X/2015 tentang Penanganan Ujaran Kebencian.

 
Penulis: Fabian Januarius Kuwado

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan