Demo di Jakarta
Pertama dalam Sejarah, Bareskrim Godok Gelar Perkara Terbuka
Bareskrim tengah menggodok soal bagaimana proses gelar perkara terbuka agar bisa disaksikan oleh masyarakat.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru Bicara Mabes Polri, Kombes Pol Rikwanto membenarkan bahwa dalam sejarah ini baru pertama terjadi Polri melakukan gelar perkara secara terbuka.
Ini dilakukan di kasus yang menyeret Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, terlapor dugaan penistaan agama yang diproses di Mabes Polri.
Polri melakukan ini agar seluruhnya transparan dan obyektif.
Sehingga masyarakat tidak ada kesan Polri menutup-nutupi proses hukum di kasus ini.
"Ini memang pertama dalam sejarah, sebelum-sebelumnya belum pernah terjadi, baru kali ini. Tapi ini ada aturannya, Perkap Kabareskrim," tegas Rikwanto, Senin (7/11/2016) di Mabes Polri Jakarta.
Baca: Munarman: Gelar Perkara Kasus Ahok Secara Terbuka Suatu Keanehan Luar Biasa
Baca: Alasan Kuasa Hukum, Ahok Diperiksa 9 Jam
Mantan Kapolres Klaten ini menuturkan saat ini, tim Bareskrim tengah menggodok soal bagaimana proses gelar perkara terbuka agar bisa disaksikan oleh masyarakat.
"Kami masih godok bagaimana sistemnya, desainnya, dan setingnya, itu semua sedang berjalan. Termasuk tempat gelar perkaranya dimana, yang diundang siapa saja juga masih dirapatkan," imbuhnya.
Lebih lanjut ditanya soal apakah dengan gelar perkara terbuka ini mengindikasikan ada "hal spesial" bagi Ahok ? karena banyak kasus penistaan agama lainnya yang menjerat Lia Eden hingga Ahmad Musadeq, tidak dilakukan gelar perkara terbuka, hal itu dibantah oleh Rikwanto.
"Yang sudah lalu, ya berlalu. Ini yang sekarang saja. Pertimbangannya supaya masyarakat menjadi terbuka, terang. Pihak manapun jangan ada yang menaruh curiga," tegasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/ahok-usai-diperika-di-mabes-polri-2_20161107_183508.jpg)