Rabu, 1 Oktober 2025

18 Tahun Peristiwa Semanggi I, Rumah Gerakan 98 Desak Jokowi Bentuk Pengadilan Adhoc

Presiden Jokowi seharusnya menerbitkan surat keputusan presiden untuk membentuk pengadilan HAM ad hoc segera

Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Johnson Simanjuntak
Eri Komar Sinaga/Tribun Jakarta
ilustrasi.Gerakan 98 memberikan keterangan pers menolak pencalonan Prabowo Subianto sebagai presiden di Pondok Penus, Cikini, Jakarta, Jumat (20/6/2014). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peringati 18 tahun peristiwa Semanggi 1, Rumah Gerakan 98 meminta kepada Presiden Joko Widodo untuk segera membentuk pengadilan HAM AdHoc.

Hal itu bertujuan agar negara dapat mengungkapkan kebenaran siapa yang bersalah atas insiden yang menewaskan 14 orang tidak bersalah tersebut.

"Presiden Jokowi seharusnya menerbitkan surat keputusan presiden untuk membentuk pengadilan HAM ad hoc segera," kata Juru Bicara Rumah Gerakan 98, Sayed Junaidi melalui keterangan, Jakarta, Senin (14/11/2016).

Dia menilai jika Negara masih dipengaruhi para pejabat yang track recordnya adalah pejabat yang berkuasa di saat peristiwa Semanggi I, 13 November 1998 maka Presiden Jokowi akan selalu kesulitan menyelesaikan Kasus pelanggaran HAM Berat Masa lalu dan menghapus Impunitas.

"Presiden Jokowi hanya akan disesatkan dengan Penyelesaian kasus melalui Rekonsiliasi tanpa pengungkapan kebenaran yang adil demi melindungi diri pejabat itu dari pertanggung jawaban di Pengadilan HAM ad Hoc," katanya.

“Karena rekonsiliasi itu hanya hasil dari proses yudisial dan non yudisial. Tidak ada rekonsiliasi tanpa pengungkapan kebenaran,” kata Sayed.

Rumah Gerakan 98 meminta agar bangsa Indonesia dapat segera menyelesaikan tugasnya atas Pelanggaran HAM Berat masa lalu sesuai amanat UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved