Selasa, 2 September 2025

Buni Yani Ajukan Praperadilan, Tak Pengaruhi Kasus yang Menjerat

Tim penasihat hukum Buni Yani akan mengajukan gugatan praperadilan ke pengadilan atas penetapan tersangka kliennya.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Fajar Anjungroso
Harian Warta Kota/henry lopulalan
DI PERIKSA BARESKRIM - Buni Yani (pakai kaca mata) uasai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jalan Medan, Merdeka Timur, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (10/11/2016). Buni minta klarifikasi soal pengunggah dan penyunting video pernyataan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tentang Surat Al Maidah ayat 51. Warta Kota/henry lopulalan 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penasihat hukum Buni Yani akan mengajukan gugatan praperadilan ke pengadilan atas penetapan tersangka kliennya. Menanggapi gugatan praperadilan itu, tim penyidik tak mempermasalahkan.

Kasubdit Cyber Crime, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, AKBP Roberto Pasaribu mengaku, tak terpengaruh dengan rencana pria yang berprofesi sebagai dosen tersebut.

"Tak masalah kok. Itu hak tersangka," ujar Roberto kepada wartawan, Selasa (29/11/2016).

Menurut dia, penyidikan kasus itu tak terpengaruh terhadap rencana Buni Yani. Tak ada upaya mempercepat penanganan kasus tersebut.

"Kami tetap seperti biasa penyidikan, tak ada yang dipercepat," kata dia.

Penyidik Subdit Cyber Crime Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya menetapkan Buni Yani alias BY, pengunggah video dugaan penistaan agama yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta non aktif Basuki Tjahaja Purnama, sebagai tersangka kasus
pencemaran nama baik, penghasutan dan SARA.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan