Minggu, 12 Oktober 2025

Gawaman Fauzi Bungkam Terkait Pertemuan Pembahasan KTP Elektronik

Menteri Dalam Negeri 2009-2014 Gawaman Fauzi mengaku tidak mengetahui sejumlah pertemuan yang membahas pengadaan KTP

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menjawab pertanyaan wartawan usai pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Kamis (19/1/2017). Gamawan Fauzi diperiksa sebagai saksi untuk tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik tahun anggaran 2011-2012, Sugiharto yang saat itu menjabat sebagai Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Menteri Dalam Negeri 2009-2014 Gawaman Fauzi mengaku tidak mengetahui sejumlah pertemuan yang membahas pengadaan KTP elektronik tahun anggaran 2011-2012.

Gamawan pun menjawab tidak tahu terkait pertemuan di Hotel Sultan yang diduga turur dihadiri sejumlah pihak-pihak yanh terlibat termasuk Ketua DPR RI Setya Novanto.

"Itu enggak ada," kata Gamawan di KPK usai diperiksa, Jakarta, Kamis (19/1/2017).

Gamawan mengaku tidak terlibat pada kasus tersebut. Bekas gubernur Sumatera Barat itu mengatakan tidak mendapat apapun dari tender pemenang e-KTP.

"Saya tidak pernah menerima apapun dari siapapun," tukas dia.

Ini adalah pemeriksaan kali ketiga terhadap Gamawan Fauzi. Sebelumnya, Gamawan mengatakan tidak ada keanehan saat pengadaan KTP elektronik.

Gamawan Fauzi menegaskan proyek penerapan paket pengadaan KTP elektronik atau e-KTP 2011-2012 sudah mendapat pengawasan.

Gamawan mengatakan pada 11 Nopember 2009 ada pembahasan anggaran di kantor wakil presiden. Rapat tersebut memutuskan mengangkat Menteri Keuangan saat itu Sri Mulyani dan menteri-menteri lainnya sesuai Keppres.

"Ketua tim pengarah itu Pak Djoko Suyanto. Saya wakil, terus dibentuk panitia teknis dari 15 kementerian, mendampingi, terus saya lapor ke KPK, saya presentasi di sini," kata Gamawan Fauzi usai diperiksa di KPK, Jakarta, Kamis (20/10/2016) malam.

Saat presentasi di KPK, Gamawan Fauzi mengaku disarankan KPK agar didampingi Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang saat itu dikepalai Agus Rahardjo yang kini menjabat ketua KPK.

"Saya minta untuk mengawasi di sini, kemudian KPK meminta supaya ini didampingi oleh LKPP, waktu itu Pak Agus (Rahardjo) kepalanya," kata dia.

Pada kasus tersebut, KPK telah menetapkan dua tersangka. Kedua tersangka adalah Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Sugiharto dan bekas Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Irman.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved