Sabtu, 11 Oktober 2025

Komisi VIII DPR: MUI Itu Kan LSM

Politisi PDI-P itu pun ingin Kementerian Agama bisa mengatur ormas seperti MUI agar tidak berlebihan.

Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
Net
Majelis Ulama Indonesia. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota DPR RI Komisi VIII Itet Tridjajati Sumarijanto menegaskan bahwa status Majelis Ulama Indonesia (MUI) hanya Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).

Karena itu Itet heran kenapa Kementerian Agama tidak tegas dalam menghadapi fatwa dan kebijakan yang dikeluarkan MUI.

"MUI itu kan LSM," ujar Itet di rapat dengar pendapat DPR RI Komisi VIII, Jakarta, Senin (30/1/2017).

Itet pun mengaku tidak setuju dengan rekannya di Komisi VIII DPR RI, Maman Maman.

Karena Maman ingin MUI digaji besar oleh negara agar bisa diatur dalam mengeluarkan fatwa nya.

Itet dengan tegas menolak jika MUI diberi gaji dari APBN.

"MUI jangan dikasih gaji lebih gede lagi dari Kementerian Agama," ujar Itet.

Politisi PDI-P itu pun ingin Kementerian Agama bisa mengatur ormas seperti MUI agar tidak berlebihan.

Karena sebagai regulator dan pemerintah, Itet berharap Kementerian Agama bisa membatasi dan mengatur wewenang MUI.

"Kementerian Agama harusnya lebih hebat dari LSM," ujar Itet.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved