Hadi Poernomo Tersangka
Hadi Poernomo Kembali Menyandang Status Tersangka di KPK
Putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait status Hadi Poernomo keliru.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim Mahkamah Agung (MA) melalui peninjauan kembali (PK) memvonis putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait status mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo keliru.
Alhasil Hadi Poernomo kembali menjadi tersangka di KPK.
Sebelumnya, dalam praperadilan yang diajukan Hadi Poernomo, hakim praperadilan, Haswandi memenangkan praperadilan yang diajukan Hadi Purnomo.
Status tersangka yang disandang mantan Ketua BPK RI tersebut pun dicabut karena dianggap penyelidikan yang dilakukan KPK tidak sah.
Dalam amar putusan PK yang diajukan KPK, Hakim Agung Salman Luthan mengatakan Putusan PN Jaksel No 36/Pid.Pra/2015/PN.Jkt.Sel tidak tepat dan keliru.
Berdasarkan Website resmi MA, menurut Salman pertimbangan yang diberikan oleh Hakim Haswandi telah melampaui wewenangnya.
Selain itu, putusan Haswandi juga dikualifikasikan sebagai mencegah, merintangi ataupun menggagalkan secara tidak langsung maupun langsung penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan pada sidang pengadilan terhadap tersangka atau terdakwa Hadi Poernomo.
Untuk diketahui, kasus Hadi Poernomo di KPK terkait penyalahgunaan wewenang dalam penerimaan permohonan keberatan wajib pajak PT Bank Central Asia Tbk tahun 1999 yang merugikan negara Rp 375 miliar.
Terpisah, Juru bicara KPK, Febri Diansyah membenarkan KPK mengajukan upaya hukum luar biasa berupa peninjauan kembali terhadap putusan praperadilan penyidikan kasus indikasi korupsi dengan tersangka Hadi Poernomo.
"Kami akan pelajari putusan tersebut secara lengkap lalu melakukan tindakan berikutnya. Sekaligus melihat kembali penanganan perkara yang pernah kami selidiki," kata Febri.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/hadi-poernomo-menangkan-gugatan-praperadilan-terhadap-kpk_20150526_184621.jpg)