Kamis, 28 Agustus 2025

Irman Gusman Menilai Tuntutan Penjara 7 Tahun Sangat Tinggi dan Memberatkan Dirinya

Mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Irman Gusman merasa terkejut sekaligus terpukul atas tuntutan pidana jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Mantan Ketua DPD RI Irman Gusman mendengarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (1/2/2017). Irman Gusman dituntut pidana penjara selama 7 tahun denda Rp 200 juta serta subsider 5 bulan kurungan dan pidana tambahan pencabutan hak politik terkait kasus suap kuota gula impor di Sumatera Barat. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Irman Gusman merasa terkejut sekaligus terpukul atas tuntutan pidana jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Apalagi, jaksa menuntutnya tujuh tahun penjara.

"Sejujurnya harus saya sampaikan bahwa saya merasa terkejut, sangat terpukul dan sedih dengan tuntutan 7 tahun penjara yang diajukan oleh jaksa dalam perkara saya ini," ujar Irman saat menyampaikan nota pembelaan sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (8/2/2017).

Dalam pembelaan, Irman mengutarakan tuntutan tersebut sangat tinggi dan memberatkan bagi dirinya.

Irman juga keberatan saat jaksa KPK menggunakan yurisprudensi putusan Mahkamah Agung dalam menentukan besarnya tinggi atau rendahnya tuntutan pidana.

Menurut Irman, beberapa perkara yang pernah diputus MA tersebut tidak dapat disamakan dengan substansi perkara yang sedang ia hadapi.

Jaksa KPK menuntut agar Irman Gusman dijatuhi pidana penjara selama 7 tahun. Irman juga dituntut membayar denda sebesar Rp 200 juta subsider 5 bulan kurungan.

Tak hanya itu, jaksa juga menuntut hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik hingga 3 tahun setelah Irman selesai menjalani pidana pokok.

Dalam pertimbangannya, jaksa menilai perbuatan Irman tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Irman dinilai telah menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri.

Senator dari daerah Sumatera Barat itu juga tidak mengakui perbuatan selama di persidangan.

Irman dinilai terbukti menerima suap sebesar Rp 100 juta dari Direktur CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto dan Memi.

Irman diduga menggunakan pengaruhnya untuk mengatur pemberian kuota gula impor dari Perum Bulog kepada perusahaan milik Xaveriandy.

Dalam persidangan, jaksa KPK memperdengarkan rekaman pembicaraan antara Irman dan Direktur Utama Perum Bulog Djarot Kusumayakti.

Baca: Polisi Duga Ada Penyimpangan Dana Aksi 411 dan 212

Dalam rekaman tersebut, Irman meminta agar Djarot menyetujui Xaveriandy dan Memi sebagai distributor gula Bulog di Sumbar.

Usai membacakan nota pembelaan, persidangan Irman Gusman kini tinggal menunggu pembacaan sidang putusan pada tanggal 20 Februari 2017.

"Senin 20 Februari kita mulai pukul 09.00 WIB," kata ketua Majelis Hakim Nawami.

Penasihat hukum terdakwa Irman Gusman Maqdir Ismail menegaskan kliennya hanya terbukti menerima uang Rp 100 juta dari pihak CV Semesta Berjaya.

Menurut Maqdir, kliennya tidak bisa dijerat Pasal 12 huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi karena tidak sesuai.

Ia menilai, pasal tersebut tidak bisa digunakan karena Irman Gusman tidak menyalahgunakan wewenangnya.

"Tidak ada penyalahgunaan jabatan yang dilakukan Pak Irman berkaitan pengadaan gula 1.000 ton. Sehingga, dengan tidak adanya penyalahgunaan jabatan ini, maka beliau tidak bisa dihukum dengan ketentuan pasal 12 huruf b," kata Maqdir.

Menurutnya, Irman tidak mengetahui jika bungkusan yang dia terima dari istri Direktur CV Semesta Berjaya Xaverindy Sutanto, Memi adalah uang.

"Satu-satunya yang bisa dibuktikan adalah memang betul beliau diberi uang Rp 100 juta tanpa beliau ketahui. Oleh karena hal ini terbukti, maka yang terbukti adalah ketentuan pasal 11 Undang-Undang Tipikor," kata dia. (tribunnews/rik)

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan