Minggu, 31 Mei 2026

Enam Perusahaan Diduga Terlibat Kartel Monopoli Cabai

"Kami sedang menginventarisir, karena ada tersangkanya yang masih dalam perjalanan,"

Tayang:
Penulis: Abdul Qodir
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Petugas menunjukkan cabai timbunan saat rilis pengungkapan kasus penimbunan cabai di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (3/3/2017). Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Polri meringkus dua orang pengepul cabai rawit merah inisial SJN dan SNO. Cabai rawit merah yang seharusnya dipasok ke Pasar Induk Kramatjati, Jakarta Timur, malah dijual keduanya ke perusahaan tertentu dengan harga Rp 181.000 perkilo. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdul Qodir

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri terus mendalami pengusutan kasus permufakatan jahat pengepul dalam distribusi dan penjualan cabai rawit merah ke perusahaan pengguna.

Selain mengejar para pengepul lainnya, penyidik juga sedang mendalami sejumlah perusahaan pengguna bahan baku cabai rawit merah.

Mereka diduga terlibat konspirasi monopoli jual beli barang kebutuhan masyarakat ini.

Baca: TNI dan Polri Masih Buru Kelompok Penembak Ajudan Dandim di Papua

Sejauh ini, ada enam perusahaan di Jabodetabek yang terdeteksi menjadi pembeli dan pengguna cabai rawit merah milik petani dari pengepul.

Akibatnya secara tidak langsung mebuat harga cabai mahal di pasaran.

"Sementara yang terdeteksi enam perusahaan. Ada di Jakarta dan sekitarnya," ujar Kasubdit Industri dan Perdagangan Ditektorat II Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Kombes Pol Hengki Hariyadi.

"Kami sedang menginventarisir, karena ada tersangkanya yang masih dalam perjalanan," ucapnya dalam rilis pengungkapan kasus cabai di Bareskrim Polri, Gedung KKP, Jakarta, Jumat (3/3/2017).

Baca: Pelaku Pengedit Wajah Presiden Jokowi Ditangkap di Padang

Menurut Hengki, pihak perusahaan yang dengan sengaja terlibat praktik monopoli cabai bisa dijerat UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU Anti Monopoli).

Dia pun mengakui, saat ini penyidiknya masih mengumpulkan alat bukti tentang dugaan keterlibatan sejumlah pihak perusahaan dalam praktik monopoli cabai rawit merah.

"Pasalnya itu kami berkembang. Ada keterlibatannya engga dari perusahaan enggak? Kami tidak bisa asal menuduh. Nanti alat bukti enggak ada atau lemah, kami kalah. Jadi, kami periksa dulu mendalam kasus ini," ujarnya.

Diberitakan, Bareskrim Polri bersama Kementerian Pertanian dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) membongkar konspirasi jahat antara pengepul dan perusahaan pengguna cabai rawit merah.

Akibat permainan tersebut membuat harga komoditi masyarakat tersebut melejit hingga Rp 181 ribu/kg di pasaran sejak tahun lalu.

Dari penelusuran polisi terungkap, adanya kesepakatan jahat antara para pengepul atau supplier cabai rawit merah untuk menjual cabai hasil panen petani ke perusahaan-perusahaan pengguna cabai tersebut dengan harga selangit.

Seharusnya cabai hasil penen petani dari sejumlah sentra di Jawa Timur didistribusikan ke Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta Timur yang menjadi pasar tolak ukur harga sembako masyarakat.

Cabai rawit merah dari petani yang biaya produksinya hanya Rp 10 ribu/kg, justru dibuat kesepakatan oleh sekelompok pengepul untuk dijual ke sejumlah perusahaan hingga Rp 181 ribu/kg.

Padahal, harga jual tertinggi cabai rawit merah yang dipatok pemerintah sesuai Permendag Nomor 63/2016, hanya Rp29 ribu/kg.

Modus lain dari kelompok pengepul tersebut, yakni dengan sistem penjualan konsinyasi.

Di mana, para pengepul dan petani menbuat kesepakatan untuk menjual cabai hasilnya panennya dengan harga tinggi langsung ke pedagang besar.

Dua modus praktik jahat tersebut membuat cabai rawit merah langka dan sangat mahal di masyarakat.

Dari pengungkapan kasus ini, penyidik baru menetapkan dua pengepul, SJN dan SNO, sebagai tersangka.

Namun, penyidik telah mempunyai bukti keterlibatan 9 pengepul hingga agen yang diduga terkibat kasus kartel cabai ini.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved