Selasa, 30 September 2025

Korupsi KTP Elektronik

ICW Sudah Ingatkan Gamawan Fauzi Potensi Korupsi Proyek e-KTP

Tama melanjutkan indikasi pelanggaran pada proyek e-KTP sudah terlihat jelas sewaktu proses perencanaan.

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-inlihat foto ICW Sudah Ingatkan Gamawan Fauzi Potensi Korupsi Proyek e-KTP
tribunnews.com/herudin
Gamawan Fauzi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesian Corruption Watch (ICW) mengaku sudah pernah mengingatkan mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi soal potensi korupsi di proyek pengadaan e-KTP.

Hal itu diungkapkan oleh Peneliti Investigasi ICW, Tama S Langkun dalam diskusi Sindotrijaya, di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (11/3/2017).

Tama S Langkun menjelaskan ada tiga pelanggaran dalam proyek e-KTP yakni post-bidding, tanda tangan kontrak pada masa sanggah banding, dan persaingan usaha tidak sehat.

‎"Yang jadi masalah lainnya Pak Gamawan ini tanda tangan kontrak saat sanggah banding, ini tidak boleh," ucap Tama S Langkun.

Tama melanjutkan indikasi pelanggaran pada proyek e-KTP sudah terlihat jelas sewaktu proses perencanaan.

Dimana pihak Kemendagri merencanakan proyek ini dapat diselesaikan hanya dalam waktu dua tahun.

Aapabila dibandingkan dengan Negara Belgia, pelaksanaan proyek e-KTP disana berproses cukup lama, yakni lima tahun.

Atas hal itulah kemudian ICW mengingatkan potensi pelanggaran di proyek ini.

‎"Sudah kita ingatkan, tapi dulu jawabannya kalau bisa selesai kan hebat dong. kita ingatkan lagi, tapi kalau namanya Pak Gamawan disebut (di dakwaan) ya sudah kami ingatkan," ujarnya.

‎Untuk diketahui, nama Gamawan Fauzi ikut disebut dalam dakwaan di sidang kasus e-KTP pada sidang perdana, Kamis (9/3/2017) kemarin.

Dalam dakwaan tersebut, mantan Menteri Dalam Negeri itu disebut turut menikmati uang sebesar US$ 4,5 juta dan Rp 50 juta.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved