Korupsi KTP Elektronik
ICW Sudah Ingatkan Gamawan Fauzi Potensi Korupsi Proyek e-KTP
Tama melanjutkan indikasi pelanggaran pada proyek e-KTP sudah terlihat jelas sewaktu proses perencanaan.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesian Corruption Watch (ICW) mengaku sudah pernah mengingatkan mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi soal potensi korupsi di proyek pengadaan e-KTP.
Hal itu diungkapkan oleh Peneliti Investigasi ICW, Tama S Langkun dalam diskusi Sindotrijaya, di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (11/3/2017).
Tama S Langkun menjelaskan ada tiga pelanggaran dalam proyek e-KTP yakni post-bidding, tanda tangan kontrak pada masa sanggah banding, dan persaingan usaha tidak sehat.
"Yang jadi masalah lainnya Pak Gamawan ini tanda tangan kontrak saat sanggah banding, ini tidak boleh," ucap Tama S Langkun.
Tama melanjutkan indikasi pelanggaran pada proyek e-KTP sudah terlihat jelas sewaktu proses perencanaan.
Dimana pihak Kemendagri merencanakan proyek ini dapat diselesaikan hanya dalam waktu dua tahun.
Aapabila dibandingkan dengan Negara Belgia, pelaksanaan proyek e-KTP disana berproses cukup lama, yakni lima tahun.
Atas hal itulah kemudian ICW mengingatkan potensi pelanggaran di proyek ini.
"Sudah kita ingatkan, tapi dulu jawabannya kalau bisa selesai kan hebat dong. kita ingatkan lagi, tapi kalau namanya Pak Gamawan disebut (di dakwaan) ya sudah kami ingatkan," ujarnya.
Untuk diketahui, nama Gamawan Fauzi ikut disebut dalam dakwaan di sidang kasus e-KTP pada sidang perdana, Kamis (9/3/2017) kemarin.
Dalam dakwaan tersebut, mantan Menteri Dalam Negeri itu disebut turut menikmati uang sebesar US$ 4,5 juta dan Rp 50 juta.