Jumat, 10 April 2026

Dapat Informasi Baru, KPK Konfirmasi ke Patrialis Akbar

Untuk mengkonfirmasi informasi baru itu, Kamis (16/3/2017) kemarin ‎penyidik memeriksa Patrialis Akbar.

TRIBUNNEWS/HERUDIN
Mantan Hakim MK Patrialis Akbartiba di gedung KPK, Jakarta, untuk menjalani pemeriksaan, Selasa (14/2/2017). Patrialis Akbar diperiksa untuk pertama kalinta pasca penahanan operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus dugaan suap permohonan uji materi perkara UU No 41 tahun 2014?. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru bicara KPK Febri Diansyah mengakui penyidiknya menemukan informasi baru terkait kasus dugaan suap mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar (PAK).

Informasi baru itu ditemukan setelah penyidik melakukan penggeledahan di ‎Kantor Pusat Bea Cukai dan menyita dokumen-dokumen impor milik perusahaan Basuki Hariman, penyuap Patrialis.

Untuk mengkonfirmasi informasi baru itu, Kamis (16/3/2017) kemarin ‎penyidik memeriksa Patrialis Akbar. Juru Bicara KPK, Febri Diansyah membenarkan adanya pemeriksaan pada Patrialis Akbar.

"PAK diperiksa kemarin untuk tersangka KM (Kamaludin) yang berperan sebagai perantara suap‎. Pemeriksaan dilakukan setelah kami memperoleh beberapa informasi baru hasil penggeledahan di Bea Cukai dan pemeriksaan saksi-saksi," ungkap Febri, Jumat (17/3/2017).

‎Sayangnya Febri enggan membocorkan soal informasi apa yang ditemukan penyidik. Menurutnya informasi itu penting untuk melengkapi berkas penyidikan Kamaludin.

"Ada kebutuhan pemeriksaan PAK sebagai saksi untuk KM. Penyidik masih mendalami perkara ini sesuai alokasi waktu yang tersedia," imbuhnya.

Untuk diketahui, dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka yakni mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Patrialis Akbar (PAK), Kamaludin (KM), sebagai perantara suap, dan pengusaha import daging, Basuki Hariman (BHR) beserta sekretarisnya, NG Fenny (NGF).

‎Atas perbuatannya, Patrialis dan Kamaludin disangkakan melanggar Pasal 12c atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 ‎Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) seperti diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Basuki dan Fenny yang diduga sebagai pihak pemberi suap, KPK menjerat dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pemberantasan Korupsi (Tipikor) Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved