Korupsi KTP Elektronik
Pihak Terdakwa Korupsi KTP Elektronik Sebut Penyidik KPK Andal
"Penyidik itu kan penyidik handal, senior, yang kita tahu semua. Beliau itu yang banyak menguak kasus besar."
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Kubu terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik tahun anggaran 2011-2012 mengatakan tiga penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi yang menangani kasus tersebut adalah penyidik-penyidik andal.
Soesilo Ariwibowo, kuasa hukum terdakwa Irman dan Sugiharto menyangsikan pengakuan saksi anggota DPR RI Miryam S Haryani yang mengaku diancam dan ditekan para penyidik yakni Novel Baswedan, Ambarita Damanik dan Irwan.
"Penyidik itu kan penyidik handal, senior, yang kita tahu semua. Beliau itu yang banyak menguak kasus besar. Apakah iya melakukan penekanan sebagaimana dikatakan Bu Yani," kata Soesilo di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (27/3/2017).
Soesilo juga menyoroti keterangan Miryam S Haryani di dalam Berita Acara Pemeriksaan Acara yang sangat runut dan jelas. Jadi, Soesilo meragukan pengakuan Miryam di Pengadilan dia sebenarnya dalam tekanan dan ancaman.
"Yang jadi catatan penting, kalo kita runut di BAP memang sangat terperinci, apakah itu hasil penekanan penyidik KPK, ini yang kita akan liat nanti," kata dia.
Sebelumnya, Miryam S Haryani berurai air mata saat memberikan kesaksiannya. Anggota DPR daerah pemilihan Jawa Barat VIII itu mengaku akhirnya menjawab sekenanya untuk menyenangkan penyidik yang memeriksa dia.
"Waktu saya duduk dia sudah mengatakan itu tahun 2010 mestinya saya ditangkap. Terus habis itu saya ditekan-tekan lagi," kata Miryam dalam tangisnya.
Dalam dakwaan, Miryam meminta uang kepada Irman sejumlah Rp 5 miliar untuk kepentingan operasional Komisi II DPR RI. Irman kemudian memerintahkan Sugiharto untuk menyiapkan uang dan menyerahkannya kepada Miryam.
Sugiharto kemudian meminta uang Rp 5 miliar dari Direktur Utama PT Quadra Solution Anang S Sudihardjo dan memerintahkan langsung agar diserahkan kepada Miryam.
Dari total uang tersebut, Miryam membagi-bagikannya secara bertahap yakni pertama untuk pimpinan Komisi II yakni Chairuman Harahap, Ganjar Pranowo, Teguh Juwarno, dan Taufik Effendi masing-masing 25 ribu Dollar Amerika Serikat.
Kemudian tahap kedua adalah kepada sembilan orang ketua kelompok fraksi Komisi II DPR RI masing-masing 14 ribu Dollar Amerika Serikat termasuk Kapoksi yang merangkap sebagai pimpinan komisi.
Sementara ketiga adalah kepada 50 anggota Komisi II DPR RI masing-masing delapan ribu Dolar Amerika Serikat termasuk pimpinan komisi dan Kapoksi.
Negara disebut menderita kerugian Rp 2,3 triliun dari nilai proyek Rp 5,9 triiun anggaran penggadaan KTP elektronik.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/sidang-kasus-e-ktp-munculkan-kejutan_20170324_111034.jpg)