Sabtu, 24 Januari 2026

Agus: Jangan Mengutik-utik UU KPK

Jadi KPK harus diperkuat dan cara memperkuatnya salah satunya tidak mengutik-utik Undang-Undang KPK

Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Ketua KPK Agus Rahardjo 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Rahardjo mengapresiasi dukungan dari Dewan Pertimbangan Presiden yang menolak pelemahan KPK.

"Jadi KPK harus diperkuat dan cara memperkuatnya salah satunya tidak mengutik-utik Undang-Undang KPK," ujar Agus usai bertemu Wantimpres di Kantor Wantimpres, Jakarta, Senin (3/4/2017).

Jika ingin memperkuat KPK dalam memberantas korupsi, Agus mengatakan sebaiknya yang disempurnakan yakni Undang-Undang tentang Tindak Pidana Korupsi.

Meski sudah meratifikasi konvensi perlawanan terhadap korupsi, namun perlu adanya Revisi Undang-Undang tentang Tipikor untuk memasukkan poin-poin ratifikasi tersebut.

"Kita sudah ratifikasi tapi implementasinya perlu segera dibuat dan perbaikannya Undang-Undang Tipikor yang mencakup korupsi di private sector, asset recovery, Illicit Enrichment dan perdagangan," tutur Agus.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved