DPD Ricuh
Dinilai Langgar Putusan Sendiri, MA Bilang Tergantung Persepsi Masing-masing
Meskipun banyak pihak menilai bahwa MA telah melanggar putusannya sendiri dan melakukan preseden buruk.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru Bicara Mahkamah Agung, Suhadi menjelaskan setiap orang dapat mempersepsikan sikap yang dilakukan oleh Mahkamah Agung kepada DPD.
Meskipun banyak pihak menilai bahwa MA telah melanggar putusannya sendiri dan melakukan preseden buruk.
"Iya itu tergantung persepsi masing-masing. Pada intinya ada orang yang membawa lambang DPD ke kami dan mengatakan sudah mencabut tata tertib No 1 tahun 2017," katanya saat konfrensi pers di Gedung MA, Jakarta, Kamis (6/4/2017)
Dia menjelaskan bahwa apa yang dituntut adalah tata tertib No 1 mengenai masa jabatan pimpinan DPD yang hanya 2,5 tahun.
Sedangkan saat ini sudah digantikan dengan tata tertib No 3 tahun 2017 yang mengembalikan masa jabatan pimpinan DPD selama 5 tahun.
Sebagaimana yang diputuskan oleh Mahkamah Agung.
"Tugas kami untuk memutuskan judicial review sudah selesai dan sudah ada putusan," kata dia.