Minggu, 24 Agustus 2025

Suap Pembelian Mesin Jet

KPK Geledah Dua Perusahaan Milik Soetikno Soedarjo

Penggeledahan dilakukan terkait kasus dugaan suap proyek pengadaan mesin pesawat Airbus milik Garuda Indonesia

TRIBUNNEWS/HERUDIN
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata didampingi juru bicara KPK Febri Diansyah. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan penyidiknya hari ini, Rabu (26/4/2017) melakukan penggeledahan di dua perusahaan milik Seotikno Soedarjo (SS).

Penggeledahan dilakukan terkait kasus dugaan suap proyek pengadaan mesin pesawat Airbus milik Garuda Indonesia, dimana Seotikno Soedarjo berstatus tersangka perantara suap.

Dua perusahaan yang digeledah yakni PT Mugi Rekso Abadi (MRA) dan PT Dimitri Utama Abagi‎ yang berlokasi di Wisma MRA, Jalam TB Simatupang No 19, Jakarta Selatan.

"Penggeledahan dilakukan untuk penyelidikan bagi SS. Hingga malam ini penggeledahan masih berlangsung. Ada berapa data berupa dokumen yang masih tersimpan disana, itu yang kami cari," terang Febri.

Sebelumnya, penyidik KPK juga pernah menggeledah kantor MRA‎ group pada Januari 2017 lalu. Dari penggeledahan itu, beberapa bundel dokumen disita penyidik.

Untuk diketahui, terkait kasus ini penyidik KPK telah menetapkan dua tersangka, yakni ‎mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar dan Soetikno Soerdarjo.

Emisyah Satar diketahui menerima suap terkait pengadaan mesin Rolls-Royce untuk pesawat Airbus milik Garuda Indonesia. Nilai suap itu lebih dari Rp 20 miliar dan bentuk uang dan barang yang tersebar di Singapura dan Indonesia.

Dalam menangani perkara ini, KPK ‎bekerja sama dengan penegak hukum negara lain karena kasus korupsi ini lintas negara.

Perantara suap, yakni Soetikno Soerdarjo (SS) diketahui memiliki perusahaan di Singapura. 

KPK‎ menyatakan perkara ini murni perkara individu, bukan korupsi korporasi. Sehingga PT Garuda Indonesia dilepaskan dari perkara hukum ini.

Dalam perkara ini, Emisyah Satar ‎disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 juncto Pasal 64 ayat 1‎ KUHPidana.

Sedangkan Soetikno Soerdarjo‎ disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 juncto Pasal 64 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan