Korupsi KTP Elektronik
Miryam S Haryani Jadi Buronan Polisi
Penetapan Miryam ke dalam daftar pencarian orang, dilakukan KPK setelah Miryam mangkir selama tiga kali dari proses pemeriksaan di KPK.
Editor: Willem Jonata
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setelah tiga kali mangkir dari pemeriksaan KPK, akhirnya tersangka pemberi keterangan palsu dalam kasus korupsi KTP elektronik, Miryam S Haryani, dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kemarin siang, KPK mengirimkan surat permohonan kepada polisi terkait bantuan penangkapan terhadap yang bersangkutan.
Penetapan Miryam ke dalam daftar pencarian orang, dilakukan KPK setelah Miryam mangkir selama tiga kali dari proses pemeriksaan di KPK.(*)
Sumber: Kompas TV
Berita Terkait
Korupsi KTP Elektronik
Eks Dirut PNRI dan Mantan Ketua Tim Teknis e-KTP Divonis 4 Tahun Bui Denda Rp 300 Juta |
---|
Pleidoi Eks Dirut PNRI Isnu Edhi Wijaya Selaku Terdakwa Kasus e-KTP: Saya Tidak Kenal Setya Novanto |
---|
Novel Baswedan Sebut Belum Ada Bukti Ganjar Pranowo Terlibat Kasus Korupsi e-KTP |
---|
Jaksa KPK Tuntut Eks Dirut PNRI dan PNS BPPT Dihukum 5 Tahun Penjara di Kasus Korupsi e-KTP |
---|