Korupsi KTP Elektronik
Miryam Stres Jadi Buronan KPK
Tersangka kasus korupsi proyek KTP Elektronik (e-KTP), Miryam S Haryani, belum diketahui persembunyiannya setelah dinyatakan buron oleh KPK.
Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tersangka kasus korupsi proyek KTP Elektronik (e-KTP), Miryam S Haryani, belum diketahui persembunyiannya setelah dinyatakan buron oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
Namun penasihat hukum anggota Komisi V DPR dari Fraksi Partai Hanura itu menyebut kliennya mengalami stres.
"Secara psikis klien saya pasti stres masuk dalam DPO (daftar pencarian orang/buron)," ujar Aga Khan, penasihat hukum Miryam, di Jakarta, Jumat (28/4/2017).
Menurutnya, Miryam tidak layak diberi status sebagai buron.
"Padahal kami selalu mengirimkan surat tertulis dan ada buktinya. Ini semua bukti kami kooperatif," tambahnya.
Menurut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Miryam merupakan sosok kunci dalam kasus megakorupsi yang mengakibatkan erugian negara Rp 2,3 triliun tersebut.
Miryam juga membuat kehebohan ketika menjadi saksi perkara e-KTP yang melibatkan terdakwa Irman (mantan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kemendagri) dan Sugiharto (mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan, Kemendagri).
Dalam persidangan ia mencabut seluruh isi berita acara pemeriksaan (BAP) yang disusun KPK, alasannya saat penyidikan merasa tertekan.
Aga Khan minta KPK tidak membedakan kasus yang sedang menjerat kliennya dengan kasus lain.
Menurutnya, KPK seharusnya menunggu hingga ada putusan praperadilan yang diajukan Miryam terhadap KPK. Melalui praperadilan, Miryam mempersoalkan penetapan dirinya sebagai tersangka.
"Mengapa dalam kasus lain, pemeriksaan terhadap tersangka yang mengajukan praperadilan, dapat ditunda oleh KPK. Contoh, kasus Suryadharma (mantan Menteri Agama), Budi Gunawan (kepala Badan Intelijen Negara), dan Hadi Purnomo (mantan Ketua BPK)," kata Aga.
Menurutnya, sampai saat ini tim penasihat hukum belum menerima pemberitahuan mengenai status DPO Miryam S Haryani.
"Kami, penasihat hukum tidak pernah diinfokan melalui surat maupun telepon soal DPO Miryam," tambahnya.
Ketika disingngung keberadaan kliennya saat ini, Aga Khan menegaskan masih berada di Indonesia. "Iya, masih di Indonesia," katanya.
Korupsi KTP Elektronik
Eks Dirut PNRI dan Mantan Ketua Tim Teknis e-KTP Divonis 4 Tahun Bui Denda Rp 300 Juta |
---|
Pleidoi Eks Dirut PNRI Isnu Edhi Wijaya Selaku Terdakwa Kasus e-KTP: Saya Tidak Kenal Setya Novanto |
---|
Novel Baswedan Sebut Belum Ada Bukti Ganjar Pranowo Terlibat Kasus Korupsi e-KTP |
---|
Jaksa KPK Tuntut Eks Dirut PNRI dan PNS BPPT Dihukum 5 Tahun Penjara di Kasus Korupsi e-KTP |
---|