Korupsi KTP Elektronik
Ditangkap, Hanura Janji Tak Halangi Proses Hukum Miryam S Haryani di KPK
Dalam pelariannya, Miryam kerap bersembunyi di kawasan Bandung, Jawa Barat.
Penulis:
Ferdinand Waskita
Editor:
Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Hanura menjanjikan tidak akan menghalangi proses hukum oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap kadernya, Miryam S Haryani dalam kasus mega skandal korupsi proyek e-KTP bernilai triliunan rupiah.
Pernyataan itu dikeluarkan Hanura terkait penangkapan Miryam oleh polisi di kawasan Kemang, Jakarta, Senin (1/5/2017).
"Dari hak angket, Hanura ingin dapat kejelasan. Kita bersyukur Bu Yani sudah ada di KPK," kata Wasekjen Hanura Dadang Rusdiana ketika dihubungi, Senin (1/5/2017).
Dadang mengatakan persoalan benar atau tidaknya ada anggota DPR yang menekan Miryam S Haryani harus diselesaikan. Ia mengingatkan KPK tidak dapat menyebut nama-nama tanpa berdasarkan bukti. Sebab, hal tersebur berdampak besar.
"Reputasi seseorang tidak boleh kita hancurkan dengan dugaan-dugaan yang tidak bisa dibuktikan. Ini harus benar-benar dibuktikan tidak ada tekanan," kata Dadang.
Hanura, kata Dadang, mempersilahkan KPK memproses hukum Miryam S Haryani. Hanura tidak akan menghalangi prosea tersebut. Ia pun membantah hak angket KPK untuk menghalangi proses hukum.
"Hak angket hanya minta clear, benar tidaknya enam anggota itu menekan termasuk didalamnya Pak Sudding," kata Dadang.
Sebelumnya, Miryam sempat dinyatakan buron terkait kasus korupsi proyek Kartu Tanda Penduduk elektronik.
Buron beberapa hari, akhirnya Miryam diciduk polisi di kawasan Kemang, Jakarta Selatan.
"Benar diamankan yang bersangkutan dini hari tadi sekitar pukul 00.30 WIB di kawasan Kemang," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Komisaris Besar Martinus Sitompul saat dikonfirmasi, Senin (1/5/2017).
Miryam langsung dibawa ke Markas Kepolisian Daerah Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan. Ia menjalani serangkaian tes kesehatan, sebelum diserahkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.
Dalam pelariannya, Miryam kerap bersembunyi di kawasan Bandung, Jawa Barat.
"Selama ini yang bersangkutan bersembunyi di Bandung, Jawa Barat," ujar Martinus.
Korupsi KTP Elektronik
Eks Dirut PNRI dan Mantan Ketua Tim Teknis e-KTP Divonis 4 Tahun Bui Denda Rp 300 Juta |
---|
Pleidoi Eks Dirut PNRI Isnu Edhi Wijaya Selaku Terdakwa Kasus e-KTP: Saya Tidak Kenal Setya Novanto |
---|
Novel Baswedan Sebut Belum Ada Bukti Ganjar Pranowo Terlibat Kasus Korupsi e-KTP |
---|
Jaksa KPK Tuntut Eks Dirut PNRI dan PNS BPPT Dihukum 5 Tahun Penjara di Kasus Korupsi e-KTP |
---|