Selasa, 21 April 2026

Wanita Ini Jadi Korban Pelecehan Tapi Malah Ditahan, Dukungan Lewat Petisi pun Mengalir

Nasib kurang beruntung ini dialami oleh seorang perempuan bernama ibu Baiq Nuril Maknun.

Editor: Wahid Nurdin
Change.org
Petisi untuk ibu Nuril 

TribunStyle.com/Bobby Wiratama

TRIBUNNEWS.COM - Lagi-lagi sebuah kasus karena Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) menjadi bahan perbincangan netizen.

Kali ini, jerat UU ITE menjadi bahan perbincangan dalam sebuah kasus pelecehan di Lombok.

Hal ini bisa dilihat dari sebuah petisi yang digencarkan oleh situs change.org pada hari ini.

Nasib kurang beruntung ini dialami oleh seorang perempuan bernama ibu Baiq Nuril Maknun.

Dirinya dilecehkan secara seksual oleh atasannya H Muslim.

Yang terjadi kemudian pada Ibu Nuril justru begitu miris.

Ibu Nuril malah dituntut ke pengadilan oleh pelaku pelecehan seksual tersebut dengan pasal UU ITE.

Ancaman pidananya tidak main-main karena ia bisa dipidana 6 tahun penjara dan denda maksimal 1 miliar rupiah sebagai penyebar materi asusila.

Akibatnya, Ibu Nuril ini pun sudah ditahan sejak 24 Maret 2017 sampai sekarang.

Karena hal inilah, netizen yang bernama Damar Juniarto mengangkat topik ini menjadi petisinya.

Berikut penggalan petisi dari Damar yang merupakan Regional Coordinator SAFEnet / Southeast Asia Freedom of Expression Network

"Berita ini saya dapat dari jaringan aktivis kebebasan ekspresi yang berada di pulau Lombok pada Kamis, 4 Mei 2017 dan sontak saya tergerak untuk membuat petisi ini.

Tuntutan petisi ini sederhana: Bebaskan Ibu Nuril dan hukum pelaku pelecehan seksual tersebut seberat-beratnya

Karena ibu Nuril sesungguhnya adalah korban dari atasannya yang berperilaku seperti predator dan sistem hukum yang tidak berpihak kepada yang lemah.

Dalam catatan SAFEnet sejak 2008 sampai Mei 2017 tercatat paling tidak ada 37 pengaduan (19,37% dari total 190 pengaduan) yang menyeret perempuan ke ranah hukum dengan pasal-pasal represif di dalam UU ITE.

Kasus-kasus yang menerpa perempuan ini kebanyakan tidak layak secara hukum dan melukai asas keadilan."

Hal ini menurut Damar, sekaligus menunjukkan kaum perempuan tidak terlindungi oleh hukum yang mengatur internet di negeri ini.

Jika merujuk pada kronologi yang disampaikan ibu Nuril, materi yang melanggar hukum tersebut sebetulnya adalah rekaman perkataan H Muslim yang menceritakan kepada Ibu Nuril perbuatan asusilanya sendiri dengan perempuan selain istrinya.

Selanjutnya rekaman tersebut beredar bukan karena disebarkan oleh Ibu Nuril melainkan disalin oleh orang lain yang meminjam HP milik Ibu Nuril.

Kemudian rekaman tersebut beredar luas dan H Muslim kemudian dimutasi dari jabatannya sebagai kepala sekolah SMAN 7 Mataram.

Karena dendam dimutasi itulah, H Muslim berupaya mengkriminalisasi Ibu Nuril dengan memakai pasal 27 ayat 1 di dalam UU ITE.

Sejak ditahan 24 Maret 2017 lalu, ibu Nuril mengalami tekanan psikologis dan keluarganya: suami dan 3 anaknya kini dilanda kesulitan keuangan.

Hal ini terjadi akibat suaminya yang tadinya bisa bekerja di Pulau Gili Air, terpaksa harus meninggalkan pekerjaannya untuk mengurus ketiga anaknya yang masih kecil-kecil di Mataram.

Sampai sekarang sang suami pun masih kesulitan menemukan pekerjaan baru.

Apakah kamu tergerak untuk ikut menandatangani petisi dari Damar ini? (*)

Sumber: TribunStyle.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved