Korupsi e KTP
Andi Narogong alias Andi Agustinus Tersangka Proyek e-KTP
Pengusaha Andi Narogong alias Andi Agustinus, kembali diperiksa Lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Laporan Wartatawan Tribunnews.com, Herudin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengusaha Andi Narogong alias Andi Agustinus, kembali diperiksa Lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin (15/5/2017).
Tersangka Andi Agustinus tiba di KPK untuk melanjutkan pemeriksaan berkaitan dengan kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.
Untuk diketahui Andi Narogong merupakan tersangka ketiga yang ditetapkan KPK dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) tahun anggaran 2011 - 2012 yang diduga merugikan negara sebesar hingga Rp 2,3 triliun.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/kpk-kembali-periksa-andi-narogong_20170515_163046.jpg)