Jumat, 22 Agustus 2025

Kasus Rizieq Shihab dan Firza

Kuasa Hukum Rizieq Shihab Sebut Pengacara Internasional Akan Bantu Hadapi Kasus ''Chat'' Whatsapp

Pengacara dari London, Inggris, akan ikut membantu Rizieq Shihab dalam menghadapi kasus chat WhatsApp berkonten pornografi.

BBC
Penetapan Rizieq Shihab sebagai tersangka untuk dugaan pelanggaran UU Pornografi menyita perhatian berbagai media internasional. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapitra Ampera, kuasa hukum pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab, mengatakan pengacara dari London, Inggris, akan ikut membantu Rizieq dalam menghadapi kasus chat WhatsApp berkonten pornografi.

Rizieq diduga terlibat dalam kasus itu bersama Firza Husein.

"Pengacara internasional sudah siap ada dari London telah menunggu kami yang pernah menjadi pengacara tentang Burma, dari ICC, ada empat orang Insya Allah akan ditindaklanjuti," kata Kapitra seperti dikutip dari Kompas.com, Selasa (30/5/3017).

Namun, Kapitra tidak menyebut rinci apakah pengacara dari London itu akan terjun membela Rizieq di pengadilan Indonesia atau hanya membantu Rizieq mendapat pembelaan dari lembaga internasional.

Kapitra hanya menyatakan bahwa tim kuasa hukum Rizieq saat ini sudah membuat laporan kronologi kepada International Criminal Court (ICC) dan Lembaga HAM PBB.

Dalam laporan tersebut, Rizieq menyampaikan soal tidak adanya kepastian hukum di Indonesia.

"Laporan atas tidak adanya kepastian hukum dan perlindungan hukum pada harkat dan martabat manusia Indonesia. Itu deliknya," ucap Kapitra.

Rizieq ditetapkan sebagai tersangka kasus chat WhatsApp berkonten pornografi usai gelar perkara penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya pada Senin (29/5/2017).

Sejak kasus itu naik tahap penyidikan pada 1 Februari 2017, Rizieq berstatus sebagai saksi namun tak pernah memenuhi panggilan kepolisian.

Sebelumnya, Firza Husein sudah ditetapkan menjadi tersangka.

Nibras Nada Nailufar/Kompas.com

Berita ini tayang di Kompas.com dengan judul: Pengacara dari London Akan Bantu Rizieq dalam Kasus "Chat" WhatsApp

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan