Tewas Usai Ngopi
MA Tunjuk Hakim Agung Artidjo Alkostar Tangani Kasasi Jessica Kumala Wongso
Dalam kasus-kasus itu, Artidjo menjatuhkan hukuman penjara lebih lama dari putusan di pengadilan tingkat pertama.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menunjuk hakim Agung Artidjo Alkostar bersama dua hakim lain menangani permohonan kasasi perkara kasus pembunuhan berencana dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso.
Keterangan itu tertera di laman resmi Mahkamah Agung untuk info perkara, https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id.
Dua hakim lainnya yang ikut menangani perkara Jessica adalah Salman Luthan dan Sumardijatmo.
Posisi hakim ketua diisi oleh Salman.
Penanganan perkara itu terekam dalam nomor register 498 K/PID/2017 dengan pengadilan pengaju di Jakarta Pusat.
Jessica melalui tim kuasa hukum sebelumnya telah mengajukan memori kasasi ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat setelah permohonan bandingnya ditolak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Keputusan Pengadilan Tinggi yang menolak banding pihak Jessica tertuang dalam putusan nomor 393/PID/2016/PT.DKI pada 7 Maret 2017.
Dalam putusan itu, majelis hakim yang beranggotakan Elang Prakoso Wibowo, Sri Anggarwati, dan Pramodana Atmadja menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menjatuhkan vonis bersalah bagi Jessica dan hukuman 20 tahun penjara pada Oktober 2016 silam.
Artidjo merupakan hakim agung yang pernah menangani kasus korupsi yang melibatkan pejabat dan politisi, di antaranya Luthfi Hasan Ishaaq, Angelina Sondakh, Akil Mochtar, Anas Urbaningrum, serta pengacara Otto Cornelis Kaligis.
Dalam kasus-kasus itu, Artidjo menjatuhkan hukuman penjara lebih lama dari putusan di pengadilan tingkat pertama.
Tewas Usai Ngopi
1. Fakta Baru Kasus Kopi Sianida Mirna: MA Tolak PK, Jessica Wongso Tetap Dibui 20 Tahun |
---|
2. Mahkamah Agung Tolak PK, Jessica Kumala Wongso Tetap Dihukum 20 Tahun Penjara |
---|
3. Jessica Kumala Wongso Belum Bisa Dapat Remisi Karena Hal Ini |
---|
4. Jessica Menangis Saat Terima Kabar Kasasinya Ditolak MA |
---|
5. Tangis Jessica Saat Tahu Kasasinya Ditolak dan Harus Jalani Hukuman 20 Tahun Penjara |
---|