Minggu, 31 Mei 2026

Tulisan Ridwan Kamil Kabarkan Fatwa Baru MUI Malah Dipertanyakan Netizen

Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan Fatwa MUI Nomor 24 tahun 2017 tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah melalui Media Sosial.

Tayang:
Editor: Wahid Nurdin
Repro/Kompas TV
Wali Kota Bandung, Ridwan Kamil ditemui usai menjadi pembicara di Universitas Swadaya Gunung Jati (Unswagati), Cirebon, Jawa Barat, Kamis (16/3/2017). Ridwan Kamil menyatakan siap maju menjadi Gubernur Jawa Barat tahun depan dan hingga kini telah didukung Partai NasDem yang deklarasinya akan digelar pada Minggu (19/3/2017) nanti di Lapangan Tegalega, Bandung. 

TRIBUNNEWS.COM - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan Fatwa MUI Nomor 24 tahun 2017 tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah melalui Media Sosial.

Ketua umum MUI Ma'ruf Amin mengatakan, fatwa tersebut dibuat berdasarkan kekhawatiran akan maraknya ujaran kebencian dan permusuhan melalui media sosial.

Ma'ruf berharap fatwa tersebut bisa mencegah penyebaran konten media sosial yang berisi berita bohong dan mengarah pada upaya adu domba di tengah masyarakat.

"Selain isinya jangan sampai berita bohong dan adu domba, dan yang sangat dirasakan sudah mengarah pada kebencian dan permusuhan. Jadi, yang dilarang oleh agama," ujar Ma'ruf dalam diskusi publik dan konferensi pers fatwa MUI di Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta Pusat, Senin (6/5/2017), mengutip Kompas.com.

Ketua umum MUI Maruf Amin menyerahkan fatwa No. 24 tahun 2017 tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah Melalui Media Sosial kepada Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara.
Ketua umum MUI Maruf Amin menyerahkan fatwa No. 24 tahun 2017 tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah Melalui Media Sosial kepada Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara. (KOMPAS.com/Kristian Erdianto)

Wali Kota Bandung, Ridwan Kamil tampaknya sangat menyambut baik adanya fatwa tersebut.

Melalui akun Facebooknya, tokoh yang terkenal aktif menggunakan media sosial ini menuliskan pesan singkat.

Begini tulisannya:

"MUI keluarkan fatwa Penggunaan Medsos.

Haram hukumnya menurut fatwa MUI, memposting ghibah (berfakta tapi buruk/aib orang lain), memposting fitnah (tidak berfakta/berita bohong) ataupun memposting ujaran kebencian. dll.

Semoga dengan ini, suasana negeri facebook ini makin damaaaai, tentraaam, dan adeeeem. amin.

Silih asah, asih, asih dan silih wawangi.

Hatur Nuhun,"

Hanya dua jam setelah diunggah pada Senin (5/6/2017) pukul 20.21, postingan itu sudah mendapat 8 ribu lebih tanggapan, dan lebih dari seribu kali dibagikan.

Namun pesan dan harapan baik Ridwan Kamil tidak serta merta mendapat dukungan dari seluruh netizen.

Banyak yang mendukung, namun sejumlah netizen justru mempertanyakan postingan itu melalui kolom komentar.

Kang Warman Kurniawan hahaha kalau janji seribu janji gimana.kang, hehe september meroket,gas murah,listrik murah,bbm murah,sembako murah apa itu bukan satu kebhongan besar kang bila kebohongan ditutupi lagi kebohongan bencana tu kang hehe hatur nuhun

Engkus Hidayat Lantas ada pemimpin dukung LGBT terus kita hokcay gitu, jadi p emil ini orang aneh disatu sisi menghalangi atau ketakutan dimesjid agar ceramah yg damai 2 saja atau curiga pada Ulama tapi butuh fatwanya, maka mintalah Fatwa pada Ulama SU, P emiiiil Ulama teh ulah dipoyok dilebok geuleuh, sdh diam jangan mempermalukan diri sendiri, semakin banyak berstatement semakin terbuka siapa emil, mana janji kampaye mu satu hal saja BANJIR satu jam saja hujan Bandung banjir cileuncang mana biopori?gang diaspal teu nyambung

Bangun Syuhada Semoga postingan bapak ini juga bukan ujaran kebencian dari diri bapak kepada umat muslim yang sedang gencarnya berdakwah tentang ketidakadilan hukum di negeri ini, dan juga tentang peringatan akan bahayanya PKI.. Hatur Nuhun..

Firly Oclia Terus kita hrs diam gtu melihat kedzaliman??klo gtu jngn sosmed z dong yg d larang,tuhh media tukang tipu haramkan jga,yg jlas2 penebar fitnah.

Ridwan Ahmed Kalau mau make fatwa mui jangan pilih2 Kang,yg sesuai di ambil,yg gak sesuai dibuang.....
Kalau mau jujur banyak fatwa mui yg lain, Gak boleh ucapin selamat Natal,Gak boleh menjadikan kafir sebagai pemimpin dll,silahkan di amalkan semua,semoga kita lebih selamat.....

Nah, bagaimana menurut kalian? 

9 Larangan Penggunaan Medsos Berdasar Fatwa MUI

Dengan adanya fatwa MUI terkait penggunaan media sosial, diharapkan bisa mencegah penyebaran konten media sosial yang berisi berita bohong dan mengarah kepada upaya adu domba di tengah masyarakat.

Ada beberapa hal yang tercantum dalam fatwa tersebut dan diharamkan bagi umat Islam dalam penggunaan media sosial.

Apa saja yang diharamkan berdasarkan Fatwa MUI ini?

1. Gibah (membicarakan keburukan atau aib orang lain),

2. Fitnah, namimah (adu domba),

3. Penyebaran permusuhan,

4. Aksi bullying,

5. Ujaran kebencian,

6. Permusuhan atas dasar suku, agama, ras atau antargolongan.

7. Menyebarkan hoaks serta informasi bohong meskipun dengan tujuan baik, seperti informasi tentang kematian orang yang masih hidup.

8. Menyebarkan materi pornografi, kemaksiatan, dan segala hal yang terlarang secara syar'i.

9. Menyebarkan konten yang benar tetapi tidak sesuai tempat dan/atau waktunya.(*)

Sumber: TribunWow.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved