Korupsi Alat Kesehatan
Pukat UGM: Kasihan Pak Amien Rais Dituduh Bersalah
Oce Madril meminta agar masyarakat bersabar dan menunggu hasil putusan sidang terdakwa Siti Fadilah.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pusat Studi Kajian Antikorupsi Universitas Gajah Mada (Pukat UGM) menyesalkan tudingan yang dialamatkan kepada bekas Ketua Umum Partai Amanat Nasional sekaligus guru besar UGM Amien Rais.
Karena disebut menerima uang Rp 600 juta dalam tuntutan terdakwa Menteri Kesehatan 2004-2009 Siti Fadilah Supari, Amien kini seolah 'dihakimi' turut menikmati hasill korupsi.
Padahal, kata Direktur Advokasi Pukat UGM Oce Madril, itu hanyalah fakta persidangan yang sumbernya belum diketahui.
"Kenapa kemudian reaksi kita seolah-olah memberikan judgement. Kasihan juga Pak Amien. Menurut saya reaksinya seperti ini kasihan Pak Amien ya. Karena seolah-olah dia sudah diposisikan sebagai orang yang bersalah oleh banyak pihak dengan reaksi seperti ini kan seolah-olah menjadi orang yang tertuduh," kata Oce Madril saat ditemui di Lembaga Administrasi Negara, Jakarta, Selasa (6/6/2017).
Menurut Oce, aliran uang dari rekening Ketua Yayasan Soetrisno Bachir Foundation ke Amien Rais sebanyak enak kali bisa bersumber dari beberapa cara.
Pertama dari penuntut, sementara kedua berasal dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan dari sumber-sumber lain.
"Tapi sepanjang itu diucapkan di persidangan saya kira kita menyikapinya secara proporsional. Ini bagian dari proses sidang orang yang disebut pedih persidangan kan belum tentu pasti terliba. Ini masyarakat juga harus bisa diedukasi," kata Oce Madril.
Oce Madril meminta agar masyarakat bersabar dan menunggu hasil putusan sidang terdakwa Siti Fadilah.
Jika ternyata, Siti Fadilah tidak bersalah, Oce mengatakan tidak ada gunanya meributkan aliran dana ke Oce Madril.
Pada kasus tersebut, Siti Fadilah dituntut pidana penjara 6 tahun dan denda Rp 500 juga subsidair enam bulan kurungan.
Siti Fadilah Supari didakwa menyalahgunakan wewenangnya terkait pengadaan alat kesehatan (Alkes) guna mengantisipasi Kejadian Luar Biasa (KLB) tahun 2005 pada Pusat Penanggulangan Masalah Kesehatan (PPMK) Depkes RI atau pengadaan Alkes Untuk buffer stock.
Perbuatan Siti Fadilah telah memperkaya PT Indofarma Tbk Rp 364.678.940 dan memperkaya PT Mitra Medidua Rp 5.783.959.060 sehingga telah mengakibatkan kerugian negara Rp 6.148.638.000.
"Ditunggu saja putusannya karena Bu Siti kalau nggak dihukum buat apa protes kita. Kalau dihukum nanti KPK akan melakukan klarifikasi dan seterusnya disiapkan saja bahan-bahan dan data-data mengenai transferan itu," kata dia.
Sebelumnya, dua bekas ketua umum PAN yakni Amin Rais dan Sutrisno Bachir disebut menerima uang hasil korupsi pengadaan alat kesehatan di Kementerian Kesehatan tahun 2005.
Sutrisno Bachir disebut menerima Rp 250 juta pada 26 Desember 2006.
Sementara uang mengalir ke rekening Amien Rais berjumlah Rp 600 juta yang ditransfer sebanyak enam kali.
Transfer tersebut pertama kali pada 15 Januari 2007, kemudian 13 April 2007, 1 Mei 2007, 21 Mei 2007, 13 Agustus 2007 dan 2 Nopember 2007 masing-masing Rp 100 juta.
Uang tersebut ditransfer dari rekening Yurida Adlaini selaku sekretaris Yayasan Sutrisno Bachir Foundation.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/amien-rais-gelar-konpers-terkait-dana-korupsi-alkes_20170602_154527.jpg)