Minggu, 7 September 2025

Berita Parlemen

Komisi IV DPR RI Hanya Setujui 2 dari 9 Usulan Pelepasan Kawasan Hutan

Taman Buru Pulau Rempang yang semula diusulkan menjadi APL (DPCLS) diubah menjadi hutan produktif konversi (HPK).

zoom-inlihat foto Komisi IV DPR RI Hanya Setujui 2 dari 9 Usulan Pelepasan Kawasan Hutan
dok. DPR RI
Ketua Komisi IV DPR RI Edhy Prabowo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi IV DPR RI menyetujui dua dari sembilan provinsi pelepasan kawasan hutan yang diusulkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Hal itu terungkap dalam rapat kerja Komisi IV DPR dengan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya Bakar beserta jajarannya, di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Rabu (14/6).

“Komisi IV DPR RI bersepakat dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk memberikan persetujuan sebagian atas usulan perubahan peruntukan kawasan hutan yang masuk dalam kategori DPCLS dalam revisi RTRWP Kepulauan Riau berdasarkan surat permohonan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor S.91/MenLHK-II/2015 tanggal 6 Maret 2015 secara parsial,” ujar Ketua Komisi IV DPR RI, Edhy Prabowo membacakan kesimpulan rapat kerja kali itu.

Usulan yang disetujui itu yakni perubahan peruntukan kawasan konservasi Taman Buru Pulau Rempang yang semula diusulkan menjadi APL (DPCLS) seluas 7.560 hektar, disetujui menjadi hutan produktif konversi (HPK).

Selain itu perubahan peruntukan kawasan hutan di Pulau Batam untuk kepentingan fasilitas umum dan infrastruktur pemerintah yang masuk dalam kategori DPCLS seluas 330 hektar.  

Selain itu Komisi IV DPR RI juga meminta pemerintah untuk memprioritaskan kepentingan umum yang menyangkut hajat hidup orang banyak, untuk dipertimbangkan dalam persetujuan secara parsial atas usulan perubahan peruntukan kawasan hutan yang masuk dalam kategori DPCLS.

 “Pelepasan kawasan hutan untuk masyarakat yang sudah puluhan tahun, bahkan turun temurun hidup di tempat tersebut harus diprioritaskan. Seperti masyarakat di Kabupaten Belitung yang hidup di kawasan hutan lindunng. Ini harus segera dilepaskan, demi kepentingan atau hajat hidup masyarakat,”ujar Edhy. (Pemberitaan DPR RI)

Admin: Sponsored Content
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan