Pernyataan Jaksa Agung soal Status Tersangka Hary Tanoe Dinilai Politis
Hary Tanoesoedibjo melaporkan Jaksa Agung HM Prasetyo ke Bareskrim Polri menyusul pernyataan di media massa bahwa Hary Tanoe telah berstatus tersangka
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - CEO MNC Group Hary Tanoesoedibjo melalui kuasa hukumnya Adidharma Wicaksono melaporkan Jaksa Agung HM Prasetyo ke Bareskrim Polri menyusul pernyataan di media massa bahwa Hary Tanoe telah berstatus tersangka.
Jaksa Agung dilaporkan atas dugaan melakukan fitnah dan pencemaran nama naik Hary Tanoe.
"Kami sudah laporkan ke Bareskrim Polri dan sudah ada laporannya. Dan sekali lagi, ini kami buat untuk penegakan keadilan dan penegakan hukum," kata Adidharma.
Laporan Hary Tanoe diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Bareskrim dengan nomor laporan polisi LP/643/VI/2017/Bareskrim tertanggal 19 Juni 2017.
Dalam laporan polisi ini, Jaksa Agung HM Prasetyo dilaporkan telah melakukan dugaan tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Hary Tanoesoedibjo sebagaimana pernyataannya yang termuat di media massa pada Jumat, 16 Juni 2017.
Prasetyo selaku terlapor disangkakan melanggar Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dalam U Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE juncto Pasal 310 dan 311 KUH-Pidana.
Adidharma mengatakan, pihaknya menyerahkan sejumlah bukti berupa rekaman video, rekaman suara, berita dari media online dan dua saksi, dalam pembuatan pelaporan ini.
Adidharma menjelaskan, pihaknya menempuh jalur hukum karena M Prasetyo selaku Jaksa Agung telah menyatakan ke media massa bahwa Hary Tanoe sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan ancaman terhadap jaksa Yulianto.
Menurutnya, pernyataan Prasetyo itu melampaui kewenangannya. Sebab, seharusnya yang menyampaikan status tersangka adalah Polri selaku pihak yang menangani perkara.
Apalagi, pihak kepolisian justru menyatakan Hary Tanoe masih berstatus sebagai saksi (terlapor).
"Jaksa Agung menyatakan bahwa klien kami adalah 'tersangka'. Padahal, pada waktu itu, kalau kita lihat videonya teman-teman wartawan sudah mengkoreksi jadi 'terlapor'. Tapi Jaksa Agung mengatakan bersikukuh bahwa tersangka. Di sini lah kami sangat keberatan. Apalagi Hary Tanoesoedibjo selaku pribadi dan ketua umum Perindo memiliki nama baik yang harus dijaga tentunya," kata dia.
Adidharma menyatakan, pihaknya meyakini bahwa pernyataan Prasetyo yang menyebut Hary Tanoe telah berstatus tersangka bermuatan politis.
"Kami yakin kalau Hary Tanoe bukan sebagai Ketua Umum Partai Perindo, tidak akan ada persoalan ini. Sehingga ini sebenarnya sudah dipolitisasi oleh Jaksa Agung. Sekali lagi ini ada abuse of power dari Jaksa Agung," kata dia.
Selain laporan pidana ke polisi, Hary Tanoesoedibjo melalui kuasa hukumnya juga berniat melaporkan Jaksa Agung HM Prasetyo ke Komisi Kejaksaan (Komjak) dan Komisi III DPR RI.
Langkah ini dilakukan karena Prasetyo menyampaikan kepada publik Bos MNC group tersebut telah ditetapkan tersangka kasus dugaan pengancaman terhadap jaksa Yulianto.
Padahal, Polri selaku penegak hukum yang nenangani kasus tersebut menyatakan Hary Tanoe masih berstatus saksi terlapor.
"Tentunya, kami juga akan ke Komisi Kejaksaan dan Komisi III," ujar Adhidarma.
Adidharma mengatakan, pihaknya juga akan melaporkan Jaksa Agung HM Prasetyo ke Komisi Kejaksaan dalam waktu dekat.
Menurutnya, rencana laporan ke Komjak dan Komisi III DPR karena apa yang disampaikan Prasetyo ke publik itu telah melampaui kewenangannya dan diduga melanggar kode etik.
"Etikanya sebagai pejabat yang tahu hukum tidak boleh menyampaikan hal-hal yang diluar kewenangan," ujarnya.
Jaksa Agung Politis
Ketua Umum DPP Badan Advokasi Rakyat (Bara) Perindo Adi Dharma Wicaksono mengatakan ada maksud tertentu di balik ucapan Prasetyo yang menyebut Hary sudah menjadi tersangka dalam kasus pesan singkat bernada ancaman kepada Kepala Subdirektorat Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Yulianto.
"Kami yakin Bapak Hary Tanoe kalau bukan sebagai Ketum Perindo tidak akan ada persoalan ini," ujar Adi.
"Sehingga ini sudah dipolitisasi oleh Jaksa Agung," lanjut dia.
Adi mengatakan, Partai Perindo tengah melesat popularitasnya. Apalagi, Prasetyo pernah menjadi politisi Nasdem, yang secara politik berseberangan dengan partai yang digagas Hary.
Adi mengatakan, Prasetyo tidak berwenang mengumumkan status tersangka seseorang yang kasusnya bukan ditangani di Kejaksaan Agung. Karena itulah pihaknya mewakili Hary melaporkan Prasetyo ke polisi.
"Tentunya akan menimbulkan sesuatu pressure apabila ini disampaikan oleh seolah Jaksa Agung. Politisnya sangat besar," kata Agung.
Saat ini, status Hary masih sebagai saksi terlapor. Bahkan kasus tersebut masih berada di tingkat penyelidikan. (coz/kps/wly)