Korupsi Alat Kesehatan
Ratu Atut Banyak Berdoa Jelang Sidang Vonis
Mantan Gubernur Banten, Ratut Atut Chosiyah telah menyampaikan pembelaan sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor, Kamis (6/7/2017).
Laporan Wartawan Wartakotalive.com Andika Panduwinata
TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Mantan Gubernur Banten, Ratut Atut Chosiyah telah menyampaikan pembelaan sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor, Kamis (6/7/2017).
Ia meminta agar majelis hakim menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya.
"Menjelang putusan beliau (Ratu Atut) banyak berdoa," ujar Kuasa Hukum Ratu Atut Chosiyah, TB Sukatma kepada Warta Kota di Tangerang, Jumat (7/7/2017).
Mantan orang nomor satu di Banten ini sebelumnya dituntut 8 tahun penjara oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus korupsi pengadaan alat kesehatan di Provinsi Banten.
Atut juga dituntut membayar denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan.
"Putusannya nanti pada tanggal 20 Juli ini," ucapnya.
Atut juga meminta maaf karena telah melakukan kesalahan saat ditunjuk sebagai pejabat negara.
Ia merasa khilaf saat menjabat sebagai Gubernur Banten.
Bahkan dirinya merasa terpukul.
Ibu dari Andika Hazrumy ini menceritakan kesedihannya lantaran tak bisa membesarkan anaknya.
"Sampai saat ini kondisi beliau dalam keadaan sehat, walau pun kemarin sempat menangis di ruang persidangan," kata Sukatma.
Menurut Sukatma, kliennya saat ini tengah menunggu dan mengikuti proses persidangan.
Ia pun mengungkapkan keluh kesah yang dirasakan oleh Ratu Atut Chosiyah.
"Beliau menyampaikan beberapa keluhan. Ada pun keluhannya menyangkut fasilitas Rutan Pondok Bambu yang kurang memadai. Dia berharap setelah putusan dapat segera pindah ke Lapas Wanita Tangerang," paparnya.
Penulis: Andika Panduwinata
Berita ini sudah dimuat Wartakotalive.com dengan judul: Ratu Atut Banyak Berdoa Jelang Putusan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/rano-karno-terima-rp-700-juta-saksi-ratu-atut_20170316_115333.jpg)