Kamis, 28 Mei 2026

Mantan Komisioner KPU: Alhamdulillah, Tidak Ada Lagi yang Memaksa

Meski hanya sebagian, kata dia, hal itu merupakan langkah besar yang ditempuh KPU.

Tayang:
Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Johnson Simanjuntak
Amriyono Prakoso/Tribunnews.com
Hadar Nafis Gumay 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Komisioner KPU, Hadar Nafis Gumay menjelaskan pihaknya bersyukur atas putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan sebagian gugatan mereka.

Meski hanya sebagian, kata dia, hal itu merupakan langkah besar yang ditempuh KPU.

Pasalnya, Komisioner KPU saat ini tidak perlu lagi memenuhi seluruh hasil dari rapat konsultasi dengan DPR dan Pemerintah untuk dijadikan dasar Peraturan KPU (PKPU).

"Alhamdulillah, tidak ada lagi yang memaksa. Ini jadi dasar, bahwa KPU memang merupakan lembaga yang harus mandiri," katanya saat ditemui di Gedung MK, Jakarta, Senin (10/7/2017).

MK diketahui telah memutus bahwa isi dari Pasal 9 (a) UU No 10 Tahun 2016 sepanjang frasa "....yang keputusannya bersifat mengikat," dinilai telah melanggar konstitusi dan tidak memiliki dasar hukum yang jelas.

Dengan begitu, ucap Hadar, segala masukan dan saran yang ada pada rapat konsultasi, tidak sepenuhnya akan dijadikan sebagai dasar penyusunan PKPU.

"Tetapi kalau ada saran yang bagus dan bisa diterima oleh KPU saat ini, ya silahkan saja untuk dimasukkan, yang penting tidak memaksa," ujarnya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved