Organisasi Advokat Indonesia Gugat Perppu Ormas
Ketua OAI Virza Roy Hizzal mengatakan uji materi tersebut dilayangkan karena dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Organisasi Advokat Indonesia (OAI) mengajukan uji materi atau uji materi Perppu nomor 2 tahun 2017 tentang perubahan UU nomor 17 tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan ke Mahkamah Konstitusi.
Ketua OAI Virza Roy Hizzal mengatakan uji materi tersebut dilayangkan karena dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.
"Secara formil kita uji prosesnya karena kita anggap bertentangan dengan UUD 45. Maupun secara formil juga bertentangan. Kalau formil kan atas penerbitannya, sedangkan materil kan muatan yang di dalamnya," kata Virza di MK, Jakarta, Senin (17/7/2017).
Dengan mendaftarkan permohonan, Virza Roy berharap agar MK mempunyai wewenang untuk membatalkan Perppu tersebut walau Perppu tersebut belum dibahas di DPR RI.
"Tuntutan kami agar MK untuk membatalkan Perppu ini. Walaupun Perppu ini belum disahkan menjadi undang-undang oleh DPR. Artinya diterima atau ditolak oleh DPR, MK harus memiliki kewenangan juga," beber Virza.
Virza memiliki alasan untuk menggugat Perppu tersebut. Pertama alasan pemerintah yang terlalu cepat menyimpulkan ormas yang anti Pancasila, padahal belum ada proses atau putusan dari pengadilan.
Kedua, dasar kewenangan Pemerintah yang mampu membubarkan ormas secara langsung, dianggap tak tepat dan salah tafsir. Lalu alasan adanya kegentingan yang memaksa, dianggap tak berdasar.