Selasa, 28 Oktober 2025

Organisasi Advokat Indonesia Gugat Perppu Ormas

Ketua OAI Virza Roy Hizzal mengatakan uji materi tersebut dilayangkan karena dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Fajar Anjungroso
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Menko Polhukam Wiranto bersama Menkominfo Rudiantara memberi keterangan pers di Kementerian Koordinator Polhukam, Jakarta, Rabu (12/7/2017). Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2017 tentang organisasi kemasyarakatan untuk mengatur kegiatan-kegiatan ormas yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Organisasi Advokat Indonesia (OAI) mengajukan uji materi atau uji materi Perppu nomor 2 tahun 2017 tentang perubahan UU nomor 17 tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan ke Mahkamah Konstitusi.

Ketua OAI Virza Roy Hizzal mengatakan uji materi tersebut dilayangkan karena dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.

"Secara formil kita uji prosesnya karena kita anggap bertentangan dengan UUD 45. Maupun secara formil juga bertentangan. Kalau formil kan atas penerbitannya, sedangkan materil kan muatan yang di dalamnya," kata Virza di MK, Jakarta, Senin (17/7/2017).

Dengan mendaftarkan permohonan, Virza Roy berharap agar MK mempunyai wewenang untuk membatalkan Perppu tersebut walau Perppu tersebut belum dibahas di DPR RI.

"Tuntutan kami agar MK untuk membatalkan Perppu ini. Walaupun Perppu ini belum disahkan menjadi undang-undang oleh DPR. Artinya diterima atau ditolak oleh DPR, MK harus memiliki kewenangan juga," beber Virza.

Virza memiliki alasan untuk menggugat Perppu tersebut. Pertama alasan pemerintah yang terlalu cepat menyimpulkan ormas yang anti Pancasila, padahal belum ada proses atau putusan dari pengadilan.

Kedua, dasar kewenangan Pemerintah yang mampu membubarkan ormas secara langsung, dianggap tak tepat dan salah tafsir. Lalu alasan adanya kegentingan yang memaksa, dianggap tak berdasar.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved