Kamis, 11 September 2025

Korupsi KTP Elektronik

KPK Bongkar Peran Markus Nari Hingga Ditersangkakan di Korupsi e-KTP

Markus Nari ‎diduga berperan dalam meluluskan pembahasan dan penambahan anggaran proyek e-KTP di DPR.

Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Politikus Partai Golkar Markus Nari keluar dari gedung KPK usai menjalani pemeriksaan, di Jakarta, Rabu (17/5/2017). Markus Nari diperiksa terkait dugaan kasus korupsi penerapan KTP elektronik. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota DPR RI, Markus Nari (MN) ditetapkan sebagai tersangka kelima korupsi e-KTP oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan Markus Nari ‎diduga berperan dalam meluluskan pembahasan dan penambahan anggaran proyek e-KTP di DPR.

"Sebagaimana terungkap dalam fakta persidangan, indikasi peran MN adalah bersama sejumlah pihak lain, diduga memperkaya sejumlah korporasi yang terkait dalam pelaksanaan proyek e-KTP," kata Febri, Rabu (19/7/2017) di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Selain itu, Markus Nari juga diduga meminta uang kepada terdakwa Irman sebanyak Rp 5 miliar sebagai realisasi permintaan tersebut, diduga telah terjadi penyerahan uang sekitar Rp 4 miliar ke Markus Nari.

"Indikasi penerimaan ataupun pemberian lain akan terus diperdalam pada proses penyidikan ini," tegas Febri.

Atas perbuatannya, Markus Nari diduga secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dalam pengadaan paket penerapan e-KTP tahun 2011-2013 pada Kemendagri yang mengakibatkan kerugian negara Rp 2,3 triliun dengan nilai paket pengadaan sekitar Rp 5,9 triliun.

Oleh penyidik Markus Nari disangkakan melanggar Pasal 3 atau Pasal 2 ayat 1 UU No 31 tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.

Sebelumnya Markus Nari juga telah berstatus tersangka di KPK, atas kasus sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan dan pemeriksaan di korupsi e-KTP dengan dijerat Pasal 21 UU No 31 tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan