Korupsi KTP Elektronik
Markus Nari Sandang Dua Status Tersangka di KPK
Markus Nari sudah pernah diperiksa sebagai tersangka namun tidak dilakukan penahanan oleh penyidik KPK.
Penulis:
Theresia Felisiani
Editor:
Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota DPR RI periode 2009-2014, Markus Nari (MN) baru saja ditetapkan sebagai tersangka di korupsi e-KTP oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sebelumnya, Markus Nari sudah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan menghalangi, merintangi, atau menggagalkan penyidikan dan penuntutan perkara e-KTP yang dilakukan KPK.
Dalam kasus merintangi penyidikan, Markus Nari sudah pernah diperiksa sebagai tersangka namun tidak dilakukan penahanan oleh penyidik KPK.
"Selain tersangka di korupsi e-KTP, sebelumnya kami sudah tetapkan MN sebagai tersangka karena dengan sengaja mencegah, merintangi dan menggalkan secara langsung atau tidak di pemeriksaan sidang e-KTP dan penyidikan terhadap Miryam," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Rabu (19/7/2017) di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Lebih lanjut, diungkapkan Febri, penetapan tersangka terhadap Markus Nari berdasarkan fakta persidangan perkara e-KTP dengan terdakwa dua mantan pejabat Kemdagri, Irman dan Sugiharto.
Markus diduga secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, atau orang lain atau suatu dalam pengadaan paket e-KTP tahun 2011-2013 yang merugikan keuangan negara Rp 2,3 triliun dari total anggaran Rp 5,9 triliun.
Politisi Golkar ini diduga berperan memuluskan pembahasan dan penambahan anggaran proyek e-KTP di DPR. Berdasar fakta persidangan, Markus bersama sejumlah pihak lain meminta uang kepada Irman sebanyak Rp 5 miliar pada 2012.
Uang ini diduga untuk memuluskan pembahasan anggaran perpanjangan proyek e-KTP tahun 2013 sebesar Rp 1,49 triliun.
"Sebagai realisasi permintaan tersebut diduga telah terjadi penyerahan uang sekitar Rp 4 miliar kepada MN. Indikasi penerimaan atau pemberian lain akan terus diperdalam dalam proses penyidikan ini," kata Febri.
Oleh penyidik KPK, Markus Nari disangkakan melanggar Pasal 3 atau Pasal 2 ayat (1) UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 5 ayat (1) ke-1 KUHPidana.