Korupsi KTP Elektronik
Hanya Tiga Nama Anggota DPR yang Disebut Hakim di Korupsi e-KTP, Ini Respons KPK
Ketiganya ialah Politisi Hanura Miryam S Haryani, politisi Golkar Markus Nari dan politisi Golkar Ade Komarudin.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dalam sidang vonis dua terdakwa mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto, hanya ada tiga nama anggota DPR yang sebutkan hakim menerima uang "panas" dan diperkaya dari proyek e-KTP.
Ketiganya ialah Politisi Hanura Miryam S Haryani, politisi Golkar Markus Nari dan politisi Golkar Ade Komarudin. Sederet nama-nama lain yang sebelumnya ada pada surat dakwaan jaksa tidak disinggung hakim.
Menanggapi hal ini, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan KPK akan mempelajari putusan hakim tersebut.
"Tentu putusan itu akan dipelajari lebih lanjut, akan ada cukup banyak sebenarnya pihak-pihak yang diduga mendapat aliran dana," ucap Febri, Kamis (20/7/2017) di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Febri menjelaskan hakim baru masuk pada konteks soal unsur memperkaya dan pihak yang diperkaya pada kasus e-KTP. Sementara untuk konteks unsur penyuapan, belum termasuk dalam pertimbangan di putusan.
"Tentu ini belum bicara dalam konteks suap, masih bicara pada unsur yang ada di pasal 2 atau pasal 3, yaitu memperkaya diri sendiri atau memperkaya orang lain," tambah Febri.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/irman-dan-sugiharto-nih4_20170720_142632.jpg)