Sabtu, 6 September 2025

Hari Ini Ombudsman RI Beber Temuan Dugaan Maladministrasi Eksekusi Mati Humphrey Jefferson

Acara pemaparan akan digelar di Kantor Ombudsman RI, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, pagi ini.

Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Choirul Arifin
Tribunnews.com/ Abdul Qodir
Kabareskrim Komjen Ari Dono Sukmanto (kiri kedua) didampingi Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Agung Setya (kiri) bersama Anggota Ombudsman RI, Alamsyah Saragih (kanan) dan Adrianus Meliala (kanan kedua), memberikan keterangan pers tentang penanganan kasus beras PT IBU di kantor Ombudsman RI, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (27/7/2017). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fitri Wulandari

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ombudsman RI akan menggelar pemaparan hasil temuan terkait Dugaan Maladministrasi dalam Proses Pelaksanaan Eksekusi Mati Tahap III.

Acara pemaparan akan digelar di Kantor Ombudsman RI, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (28/7/2017), pukul 09.30 WIB.

Pemaparan akan disampaikan anggota Ombudsman RI, Ninik Rahayu.

Ombudsman RI telah menemukan dugaan adanya pelanggaran administrasi (maladministrasi) dalam proses pelaksanaan eksekusi mati terhadap narapidana kasus narkoba, Humphrey Ejike Jefferson.

Ombudsman menerima laporan dari masyarakat mengacu pada eksekusi mati tahap III terhadap Humphrey.

Humphrey merupakan satu dari empat terpidana narkoba yang telah dieksekusi pada eksekusi mati tahap III yang dilaksanakan di Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, pada Jumat malam, 29 Juli 2016 lalu.

Pria asal Afrika itu dieksekusi bersama dengan tiga terpidana lainnya, yakni Freddy Budiman, Michael Titus Igweh, serta Seck Osmane.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan