Selasa, 19 Agustus 2025

Kasus KTP Elektronik

Fahri Hamzah Senang Setya Novanto Menang Praperadilan

Menurut dia, rangkaian informasi itu lantas digunakan KPK untuk menurunkan citra DPR yang digambarkan menikmati hasil korupsi e-KTP.

Tribunnews.com/Wahyu Aji
Wakil Ketua DPR Setya Novanto 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengaku bersyukur atas putusan praperadilan yang menyatakan status tersangka Ketua DPR Setya Novanto dalam kasus korupsi proyek e-KTP tidak sah.

"Bahwa beliau dibebaskan ya alhamdulillah, tentu ikut senang ya dengan apa yang terjadi pada beliau," kata Fahri seusai mengikuti upacara Hari Kesaktian Pancasila di Monumen Pancasila Sakti, Lubang Buaya, Jakarta, Minggu (1/10/2017).

Sebab kata Fahri, sangkaan yang dilayangkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Novanto bermula dari perkataan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazarudin.

Baca: Jokowi Mengaku Sudah Tiga Kali Menonton Film G30S/PKI

Menurut Fahri, informasi yang disampaikan Nazarudin kepada KPK ihwal adanya korupsi dalam proyek e-KTP tak didukung fakta yang kuat.

Karena itu dia menilai putusan hakim merupakan hal yang wajar.

Fahri menilai, informasi yang disampaikan Nazarudin kepada KPK seperti sebuah kejadian hukum.

Menurut dia, rangkaian informasi itu lantas digunakan KPK untuk menurunkan citra DPR yang digambarkan menikmati hasil korupsi e-KTP.

Baca: Dibayar Rp700 Ribu, Agus Antar Keranjang Jeruk Busuk Isi 125 Paket Ganja

"Jadi peristiwanya itu secara jurnalistik bisa disambung tapi secara hukum tidak bisa disambung. Dan itu saya bilang jadi fiksi gitu. Akhirnya terbukti (Novanto menang praperadilan)," tutur Fahri.

Sebelumnya, hakim Cepi Iskandar menerima sebagian gugatan praperadilan yang diajukan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto.

Baca: Kisah Korban Salah Tangkap Pasca-Peristiwa G30S/PKI, Diciduk karena Persoalan Nama

Dalam putusannya, hakim menyatakan penetapan tersangka Novanto oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dianggap tidak sah.

Novanto menggugat penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek e-KTP oleh KPK.

Putusan dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (29/9/2017), pukul 17.30 WIB. (RAKHMAT NUR HAKIM)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul : Setya Novanto Menang Praperadilan, Fahri Hamzah Senang

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan