Selasa, 23 September 2025

Komisi VII DPR: Freeport Menghina Kewibawaan Hukum Nasional

Anggota Komisi VII DPR Ahmad HM Ali menilai, sikap PT Freeport Indonesia yang menolak rencana divestasi 51 persen pemerintah Indonesia melalui pola pe

Penulis: Wahyu Aji
KONTAN
Tambang Freeport Indonesia di Papua. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Anggota Komisi VII DPR Ahmad HM Ali menilai, sikap PT Freeport Indonesia yang menolak rencana divestasi 51 persen pemerintah Indonesia melalui pola penerbitan saham baru merupakan indikasi karakter ekspansif geografis.

Menurutnya, hal itu sulit untuk tidak disebut sebagai watak dari pada kolonialisme baru.

"Saking baiknya, pemerintah bahkan berulang kali mengutak-atik petunjuk pelaksana tentang ketentuan mineral dan batubara hanya untuk mengakomodir tuntutan perusahaan tersebut," kata Ali kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (3/10/2017).

Baca: Inilah Tentara yang Pernah Menempeleng Mantan Presiden Soeharto

Politikus Partai NasDem ini mengatakan, selain layanan pajak yang murah meriah, Freeport juga mendapatkan fasilitas keamanan demi kelancaran operasional.

"Dan yang paling anyar, pemerintah memberikan pengampunan waktu untuk kegiatan ekspor konsentrat pada Freeport, agar dapat membangun proses pengolahan dan pemurnian dalam negeri," katanya.

Ali menjelaskan, penolakan itu bisa dipahami dalam dua hal.

Pertama, perusahaan tersebut hanya mau mengambil manfaat sebesar-sebesarnya dari kekayaan alam kita secara aman, murah dan monopolistik.

Tetapi tidak mau berbagi kesejahteraan pada Negara Republik Indonesia, sebagaimana amanat konstitusi UUD 1945 pasal 33.

"Padahal sejak awal mereka memahami bahwa corak hukum nasional Indonesia berbasis pada paradigma Pancasila yang mengutamakan pengurusan hajat hidup orang banyak pada wilayah kuasa negara," kata Ali.

Baca: Target Nikah, Naysila Mirdad: Sudah Lewat

Kedua, argumentasi over capitalization yang dipakai Freeport sungguh mengada-ada.

Dirinya melihat tujuan dari penerbitan saham baru akan meningkatkan net income perusahaan yang dihitung berdasarkan tahun investasi.

"Lagi pula, logika pembentukan kekayaan yang selama ini dinikmati Freeport hanya menyumbang rata 8 triliun bagi pajak negara. Dari sini terlihat jelas, bahwa Freeport enggan untuk menganggu super profit yang selama ini mereka nikmati sendiri," katanya.

Lebih lanjut Ali menambahkan, penolakan Freeport merupakan masalah yang krusial dan berpotensi membawa preseden buruk bagi wibawa hukum nasional. Freeport tidak menghargai hukum nasional yang berlaku.

"Sulit untuk tidak mengatakan, bahwa apa yang dilakukan oleh PT Freeport telah memberikan kesan tidak etis, bahwa mereka tidak punya itikad baik dalam mewujudkan kesejahteraan rakyat Indonesia," katanya.

Sementara dalam dimensi yang lebih luas, percakapan Freeport harus ditarik kembali dalam khazanah kedaulatan negara.

Basis argumentasi yang bersifat negosiatif sudah terlanjur membuat kita berada dalam posisi yang kurang menguntungkan.

"Oleh karena itu, pemerintah perlu mengambil langkah diplomasi yang tegas untuk mengangkat derajat kedaulatan hukum negara dan membangun positioning baru," katanya.

Dirinya berharap supaya pemerintah segera memberikan ultimatum tegas, jika divestasi 51 persen melalui penerbitan saham baru ditolak, maka Freeport tidak mematuhi kerangka hukum nasional Indonesia.

"Kedua, Pemerintah bisa mempercepat proses ambil alih lewat penerbitan dekrit Presiden atas persetujuan DPR RI, dan menyatakan Freeport sebagai perusahaan yang tidak patuh. Hal itu dapat dikategorikan sebagai bisnis yang melanggar prinsip hubungan perdagangan yang berkeadilan," katanya.

PT Freeport Indonesia menolak rencana divestasi 51 persen Pemerintah Indonesia melalui pola penerbitan saham baru. Perusahaan itu khawatir akan terjadi over capitalition.

Dalam waktu yang bersamaan, Freeport bersikukuh dan berpegang pada klausul perjanjian kontrak karya produk rezim UU 11/1967 tentang Pokok Pertambangan. Padahal semua orang tahu bahwa UU tersebut telah digantikan dengan UU 4/2009 tentang Mineral dan Batubara.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan