Senin, 1 September 2025

ICW Berharap Dilaporkannya Agus Raharjo ke Bareskrim Tidak Jadi Pintu Masuk Untuk Geledah KPK

"Kami berharap agar kasus ini tidak dijadikan sebagai pintu masuk bagi kepolisian untuk menggeledah KPK,"

Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Peneliti ICW, Febri Hendri. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) berharap agar dilaporkannya Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo ke Bareskrim Polri oleh MH (41) tidak menjadi pintu masuk Polri menggeledah lembaga antirasuah.

"Kami berharap agar kasus ini tidak dijadikan sebagai pintu masuk bagi kepolisian untuk menggeledah KPK," ujar Koordinator Divisi Investigasi Indonesian Corruption Watch (ICW) Febri Hendri, kepada Tribunnews.com, Kamis (5/10/2017).

Jika melihat informasi tentang bukti yang disampaikan pelapor, yakni dokumen lelang, menurutnya, tampaknya bukti tersebut belum kuat.

Baca: Diperankan Sang Cucu, 3 Jimat Ini Digunakan Jenderal Sudirman Hadapi Penjajah

Untuk membuktikan adanya persekongkolan, imbuhnya, dibutuhkan berbagai dokumen seperti dokumen penawaran, HPS dan lain sebagainya.

"Kalau cuma dokumen atau info yang ada di LPSE KPK menurut kami belum cukup," jelasnya.

MH (41), pelapor Ketua KPK Agus Rahardjo sempat dituntut dua tahun penjara pada 2015 lalu.

MH melaporkan Agus karena menduga terjadi tindak pidana korupsi pengadaan sejumlah barang terkait pembangunan gedung baru KPK pada 2016.

Baca: DPR: Undang-Undang Pemilu Tidak Mengganti Kekhususan Aceh

Pada 2015 saat itu, MH merupakan pelapor kasus dugaan korupsi jual beli anggaran di Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal.

"Saya dikriminalisasi. Dulu, saya yang mengungkap kasus korupsi di Kementerian PDT di KPK. Malah saya yang dipenjara, kan' lucu," ujar MH saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Rabu (4/10/2017).

Polisi menangkap MH pada 1 Oktober 2014 dengan tuduhan penipuan terhadap pelapor, Suprayoga Hadi yang juga salah satu Deputi pada Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal.

Yoga melaporkan Madun lantaran merasa tertipu. Semula Madun yang mengaku sebagai petugas KPK menjanjikan akan membantu Yoga agar kasus yang membelitnya dapat dihentikan.

Baca: Pria Ini Diancam Cerai Istrinya Akibat Kebiasaan Tidur Anehnya Menendang dan Memukul

"Saya dulu difitnah habis-habisan, dituduh KPK gadungan pakai seragam, padahal saya tidak pernah buat. Sampai di persidangan pun tidak ada alat bukti, tapi tetap saja divonis karena ada tekanan di KPK," ujar MH.

Namun, MH mengaku melaporkan Agus ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Badan Reserse Kriminal Polri pada Senin (2/10/2017), bukan karena dendam.

"Saya melaporkan ini bukan karena dendam," ujar MH.

MH menengarai adanya konspirasi dan pemufakatan jahat antara perusahaan pemenang tender dengan Agus terkait pengadaan pembangunan infrastruktur jaringan IT gedung baru KPK.

MH mengacu pada hanya ada satu perusahaan yang mengikuti tender pada masing-masing proyek tersebut.

Baca: Kepala BNN dan Panglima TNI Koordinasi Soal 10 Koli Senjata Api di Bandara Fatmawati

Dalam catatannya, terdapat tujuh item yang dilaporkan dengan total nilai proyek sebesar Rp 153,3 miliar.

Yakni, pengadaan barang IT senilai Rp 7,8 miliar, Radio Trunking senilai Rp 37,7 miliar, Jasa W6 dan W5 Mesin Induk MTU senilai Rp 39,9 miliar.

Kemudian Pembangunan ISS dan BAS gedung baru KPK senilai Rp 25,4 miliar, Pembangunan Security System senilai Rp 14,7 miliar, Perangkat System Layanan Berbasis senilai Rp 14,3 miliar.

Serta Pembangunan Jaringan Infrastruktur Eksternal senilai Rp 14,3 miliar.

"Alasan melaporkan itu, karena ada indikasi kuat, ada kejanggalan dalam proses tender. Sama seperti e-KTP, sama seperti itu juga data-data pemulanya. Dari proses tender ada kejanggalan, ada indikasi konspirasi, makanya kita laporkan," ujar MH.

Baca: 10 Koli Senjata Api di Bandara Fatmawati Senjata Organik Milik BNN

Namun, Laporan MH baru diterima sebagai pengaduan dengan bukti Surat Tanda Penerimaan Laporan/Pengaduan dengan nomor pengaduan Dumas/30/X/2017/Tipidkor.

Tapi belum diterima sebagai Laporan Polisi (LP).

Polisi belum bisa mengeluarkan nomor Laporan Polisi karena laporan itu dinilai masih kurang data dan bukti.

MH melaporkan Agus selaku Pengguna Anggaran KPK.

MH juga melaporkan Pejabat Pembuat Komitmen dan Perusahaan Konsorsium Pemenang Tender.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan