Selasa, 30 September 2025

Korupsi KTP Elektronik

Gamawan Fauzi Garansi Dua Adiknya Tidak Terlibat Korupsi e-KTP

Gamawan Fauzi menggaransi kedua adiknya, Azmin Aulia dan Afdal Noverman tidak tersangkut kasus korupsi pengadaan KTP elektronik.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri 2009-2014 Gamawan Fauzi menggaransi kedua adiknya, Azmin Aulia dan Afdal Noverman tidak tersangkut kasus korupsi pengadaan KTP elektronik tahun anggaran 2011-2012.

Keyakinan Gamawan didasarkan pada surat yang dia kirim ke Irman yang saat itu sebagai pelaksana direktur jenderal kependudukan dan catatan sipil.

Surat yang ditulis pada September 2011 itu dikirim menyusul adanya pemberitaan Majalah Tempo terkait kongkalikong di proyek e-KTP.

Baca: Wakil Ketua KPK Saut Situmorang Dilaporkan ke Bareskrim Polri Terkait Dugaan Pembuatan Surat Palsu

Intinya, Gamawan ingin mendapatkan kepastian apakah tender sesuai prosedur dan terkait keterlibatan adik-adiknya.

Irman mengatakan bahwa terkait tender merupakan kewenangan pejabat pembuat komitmen.

"Terkait isu adik bapak menteri, atau isu orang dekat, isu itu tidak benar sama sekali. Karena panitia tender dan tim teknis tidak pernah dihubungi adik bapak atau orang yang mengaku dekat dengan bapak menteri," kata Gamawan mengutip surat balasan Irman, saat memberikan kesaksian untuk terdakwa Andi Narogong di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (8/10/2017).

Baca: Mangkir Dalam Sidang e-KTP, Setya Novanto Dianggap Menghina dan Melecehkan KPK

Usai persidangan saat dikonfirmasi wartawan, Gamawan mengaku telah menanyakan adik-adiknya terkait pemberitaan tersebut.

Hasilnya, kedua adiknya mengaku tidak pernah terlibat.

Sebelumnya, ajudan Irman 2011-2015, Kurniawan Prasetya Atmaja mengatakan pernah mengantar Irman ke rumah Azmin Aulia di daerah Kebayoran Baru.

Pertemuan tersebut ketika proyek e-KTP berlangsung.

Baca: KPK Perpanjang Penahanan Auditor Madya BPK Selama 40 Hari

Terkait fakta persidangan, Gamawan mengaku tidak tahu.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan