Suap di Kementerian Perhubungan
Menhub Budi Karya Siap Bantu KPK
Menteri Budi Karya sedianya diperiksa terkait kasus dugaan suap perizinan dan pengadaan proyek-proyek
Penulis:
Theresia Felisiani
Editor:
Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi hari ini, JUmat (13/10/2017) tidak bisa memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai saksi.
Menteri Budi Karya sedianya diperiksa terkait kasus dugaan suap perizinan dan pengadaan proyek-proyek di lingkungan Ditjen Perhubungan Laut TA 2016-2017 untuk tersangka Direktur Utama PT Adhiguna Keruktama, Adiputra Kurniawan (APK).
Kabiro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Perhubungan, Baitul Ihwan mengatakan sebenarnya Menhub bersedia memenuhi panggilan namun dia harus menghadiri acara internasional mewakili negara Indonesia di waktu yang bersamaan.
Masih menurut Baitul Ihwan, Menhub saat ini tengah menghadiri kegiatan para menteri transportasi negara-negara yang masuk dalam ASEAN. Acara tersebut digelar di Singapura, sejak Kamis kemarin, 12 Oktober 2017.
"Para Menteri Transportasi ASEAN menandatangani 4 buah kesepakatan yaitu terkait liberalisasi bidang jasa transportasi udara. Soal ketidakhadiran Menhub, sudah kami beritahu ke KPK. Jadi pada prinsipnya, Menhub siap membantu KPK," kata Ihwan.
Baca: Kejaksaan Tolak Bergabung dengan Densus Antikorupsi
Seperti diketahui, KPK kembali melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait dengan perizinan dan pengadaan proyek-proyek di lingkungan Ditjen Perhubungan Laut (Hubla) tahun anggaran 2016-2017.
Dalam OTT yang dilakukan pada Rabu (23/8/2017) malam hingga Kamis (24/8/2017) sore, penyidik mengamankan lima orang di beberapa lokasi terpisah lalu dibawa ke KPK untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Kelima orang tersebut yakni Antonius Tonny Budiono (ATB)-Dirjen Perhubungan Laut, Adiputra Kurniawan (APK)-Komisaris PT Adhi Guna Keruk Tama (PT AGK), S-Manager kauangan PT AGK, DG-Direktur PT AGK, dan W-Kepala Sub Direktorat Pengerukan dan Reklamasi.