Balada Hakim AR: Ceraikan Istri Demi Selingkuhan Hingga Berujung Pemecatan
AR yang bertugas di Pengadilan Agama Labuha, Maluku Utara kemudian memutuskan menikahi selingkuhannya, SD.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Entah apa yang ada dalam pikiran hakim AR sehingga rela menceraikan istrinya.
AR yang bertugas di Pengadilan Agama Labuha, Maluku Utara kemudian memutuskan menikahi selingkuhannya, SD.
Nahas, perbuatannya itu menjadikan AR kini berstatus mantan hakim.
Baca: Dampak Medsos, Fenomena Persekusi Meningkat Selama Pilkada 2017
Dia mendapat sanksi berat dan diberhentikan dengan hormat oleh Majelis Kehormatan Hakim yang digelar hari ini di Mahkamah Agung.
Ceritanya, SD saat itu mengajukan gugatan cerai terhadap suaminya.
Kebetulan, AR adalah hakim yang menyidangkan kasus tersebut.
Kisah keduanya bermula dari situ.
AR dan SD menjadi dekat kemudian memutuskan menjalin hubungan asmara.
"Mestinya kan tahu lah. Kan enggak boleh secara etik," kata anggota majelis kehormatan hakim, Joko Sasmito, saat dihubungi Tribun, Jakarta, Selasa (17/10/2017).
Kasus itu memang terbilang 'aneh'. SD diketahui mengajukan guatan cerai terhadap suaminya.
Gugatan pertama dikabulkan.
Baca: Pilgub Jatim, Khofifah Diminta Gandeng Kader Golkar Jadi Calon Wakil Gubernur
Namun, SD kemudian memilih kembali lagi kepada suami yang telah dia 'ceraikan' itu.
Tidak berselang lama, SD kembali lagi ke Pengadian Agama Labuha untuk mengajukan gugatan cerai.
Gugatan itu tetap dikabulkan dan hubungan AR dan SD berlanjut.
Tidak terima, istri AR melaporkan suaminya ke Komisi Yudisial pada Februari 2016.
Istrinya merasa suamiya memiliki hubungan dengan SD. Karena 'kebelet, AR kemudian memilih untuk menceraikan istrinya dan menikah dengan SD.
Joko memastikan SD dan AR menikah saat status keduanya sudah resmi bercerai.
Namun, laporan terhadap AR karena perselingkuhan saat dia masih beristri.
"Intinya gitu lah. Jadi yang kita sayangkan kenapa kok dia lebih berpihak kepada selingkuhannya itu malah menceraikan istrinya walaupun saat menikah itu statusnya sama-sama bercerai. Tapi penyebabnya itu awalnya masih terikat perkawinan," ungkap Joko.
AR diketahui baru sembilan tahun menjadi hakim.
AR mengakui perbuatannya.
Dalam sidang Mejalis Kehormatan Hakim, AR diputuskan diberhentikan dengan hormat.
Putusan itu lebih baik dari rekomendasi KY yakni diberhentikan tidak dengan hormat.
Adapun anggota Majelis Kehormatan Hakim adalah Jaja Ahmad Jayus sebagai ketua, Maradaman Harahap, Joko Sasmito, Farid Wajdi, Edi Riadi, Purwosusilo dan Nurul Elmiyah masing-masing sebagai anggota.
Sementara yang bertugas sebagai Sekretaris Majelis KMS Roni.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/ilustrasi-selingkuh_20171009_144237.jpg)